JOMBANG, KabarJombang.com – Sejak diberlakukan PPKM level 4, khusus perjalanan kereta api jarak jauh di pulau jawa, penumpang kereta api diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Caranya dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test Antigen,” tambahnya.
Ixfan menegaskan calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Akan tetapi biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.
PT KAI Daop 7 Madiun mengoperasikan beberapa KA jarak jauh, antara lain: KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP), KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Ixfan.