JOMBANG, KabarJombang.com – Satlantas Polres Jombang memberlakukan pengetatan di sejumlah ruas jalan masuk Kota Santri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu pengetatan juga diberlakukan pada pos pengendalian di tiga titik pintu masuk wilayah Jombang. Yakni, Bandarkedungmulyo, Ploso, dan Mojoagung.
Para pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat dokumen yang diwajibkan, maka petugas akan memutar balik.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menuturkan jika kegiatan tersebut dilakukan atas dasar Intruksi PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
“Giat kami berdasarkan Intruksi PPKM Darurat, sehingga kami melakukan pengetatan dan menutup pintu masuk ke arah kota Jombang serta simpul-simpul jalan masuk ke kota, guna menekan mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi,” tuturnya pada KabarJombang.com, Sabtu (3/7/2021).
Jalan masuk dalam Kota Jombang yang ditutup, diantaranya Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gusdur, serta simpul jalan yang mengarah pada arah kota Jombang yang dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Selanjutnya di Pos Pengendalian yang ada di Bandarkedungmulyo, Ploso, Mojoagung untuk kendaraan yang akan memasuki wilayah Jombang harus menunjukkan surat vaksin, bebas Covid-19, serta surat jalan jika diperlukan. Jika tidak maka akan kami putar balik,” ungkap Rudi.
Dikatakannya, Satlantas akan meningkatkan pengetatan terhadap pengendara yang masuk ke waliayah Jombang, dibandingkan PPKM sebelumnya. Ini dilakukan untuk lebih menekan virus covid-19 varian baru.
“Untuk pengetatan dan penutupan ini akan lebih kita perketat kembali dari sebelumnya, karena saat ini penyebaran Covid-19 sangat cepat dan angka kasusnya tinggi, ini upaya kami untuk menekan itu,” jelas Rudi memungkasi.