PPKM Darurat, Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang Ditutup Sementara

Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang. (Anggraini).
Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang. (Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Menyusul aturan PPKM Darurat di Kabupaten Jombang mengharuskan tempat ibadah ditutup sementara. Masjid Agung Baitul Mukminin (Masjid Jami’) menutup kegiatan jamaah dan hanya mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu salat.

Kepala Sekretariat Masjid Agung Baitul Mukminin, Luqman Hakim menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penularan virus Covid-19 sesuai aturan PPKM Darurat di Jombang.

Baca Juga

“Sesuai dengan Intruksi Mendagri serta surat edaran Bupati Jombang, semua kegiatan Masjid Agung tutup sementara. Hanya saja adzan tetap ada sebagai penanda wakti salat,”tuturnya pada KabarJombang.com Minggu (4/7/2021).

Masjid Agung yang notabene didatangi banyak jamaah baik dari Jombang maupun luar Jombang hingga aturan PPKM darurat dinyatakan selesai, maka tidak diperkenankan untuk beraktifitas seperti biasa.

“Sesuai aturan Masjid Agung akan kami tutup sementara mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021,”jelasnya.

Luqman juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Sehingga kegiatan jamaah di Masjid Agung dapat kembali dilakukan dengan tenang tanpa dihantui bayangan virus yang cepat penularannya.

“Mari kita sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir. Sehingga kita bisa kembali beribadah di masjid dengan tenang dan khusyuk tanpa ada rasa was-was dan khawatir,”tutup Luqman.

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait