JOMBANG, KabarJombang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, kembali diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.
“Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tutur Presiden Joko Widodo dalam pidatonya, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi mengatakan hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk masyarakat di rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19.
“Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan Ppkm darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bad rumah sakit mengalami penurunan,” kata Presiden Jokowi.
Dalam pidatonya pihaknya menuturkan jika Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka atau beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selain pedagang yang menjual kebutuhan pokok, seperi toko baju diizinkan buka sampai pukul 15.00 kapasitas 50 persen. Sedangkan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Salah satunya yakni Pedagang Kaki Lima diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan dan pengunjung hanya diperbolehkan makan ditempat selama 30 menit.
Sementara untuk sektor esensial dan kritikal baik swasta dan pemerintah akan dijelaskan secara terpisah.
“Dengan harapan kasus akan segera turun, dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita juga meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbau Jokowi.
Sedangkan untuk bantuan masyarakat terdampak PPKM Darurat, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sosial senilai 55,21 triliun berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH, Sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan saya juga sudah memperintahkan para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli belum bisa memastikan perpanjangan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali terlebih Kabupaten Jombang apa tidak.
“Keputusan terkait perpanjangan PPKM Darurat, kita saat ini masih menunggu dari pusat,” tuturnya kepada KabarJombang.com, Selasa (20/7/2021).
Kendati demikian, Jazuli mengatakan jika kondisi di Kabupaten Jombang masih zona merah, artinya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Jombang masih fluktuatif.
“Kabupaten Jombang masih zona merah, benar tetap ada pengendalian, penutupan jalan juga ada kelonggaran tapi juga menyesuaikan situasi,” tambahnya.