Peristiwa

Polres Jombang Bawa Kasus Sound Horeg ke Pengadilan Usai Lebaran dan Ungkap Sosok Penari

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan penanganan hukum terkait fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, akan berlanjut ke tahap persidangan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang guna mematangkan administrasi perkara tindak pidana ringan (tipiring). Proses tersebut dilakukan untuk memastikan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin tersebut akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Dimas, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang mengarah pada penerapan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut melarang penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin resmi, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Menurut Dimas, sejauh ini penyidik telah memeriksa total 15 orang yang terdiri dari sembilan pemilik sound system dan enam operator. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan administrasi penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menggelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelanggaran tersebut. Adapun pelaksanaan sidang akan dilakukan setelah masa cuti bersama Idul Fitri berakhir.

Selain pelanggaran perizinan, polisi turut menyoroti kemunculan aksi video erotis yang sempat viral dalam acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penari yang tampil merupakan seorang pria yang berdandan sebagai perempuan.

Dimas mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi secara spontan. Ia mengatakan bahwa penampilan itu dipicu oleh adanya saweran dari penonton serta dilakukan di luar kendali kesadaran normal pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan spontan karena adanya saweran, dan terjadi di luar kendali kesadaran normalnya,” tegasnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan, khususnya yang melibatkan keramaian di ruang publik. Kepolisian menekankan pentingnya mematuhi aturan perizinan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha sound system agar tidak mengabaikan aspek hukum dan dampak sosial dari kegiatan yang digelar.

Dimas menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar