JOMBANG, KabarJombang.com – Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh orang anggota jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Jombang.
Terbongkarnya jaringan tersebut setelah polisi berhasil menangkap Adi santoso alias Pesek (27) di Trotoar Jalan Dusun Mangu Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 20.49 WIB
Dari pengembangan terhadap Adi Santoso itulah polisi akhirnya menangkap enam orang lainnya. Ketujuh anggota jaringan itu masing-masing adalah Adi Santoso alias Pesek (27) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak (tersangka yang ditangkap pertama kali) , Eko Purwanto alias Kreco (37) warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, M Fadlol Maghfur alias Bungkik (24) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek, Muhammad Darul Hikmah alias Mandra (26) warga Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kemudian Acmad Eko Prasakti Wijaya alias Pras (32) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak, Gandung Galih Citra Prasetiyo alias Gandung (25) warga Desa Balongsari Kecamatan Megaluh dan Herwan Hartono Alias Thohir (33) warga Desa Balongsari Kecamatan Megaluh.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, para tersangka itu merupakan target operasi polisi terkait peredaran sabu-sabu di Jombang.
“Tujuh tersangka kami bekuk dengan tempat yang berbeda dan dalam satu jaringan dalam pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Mukid, Sabtu (15/2/2020).
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antarnya sabu-sabu, alah hisap sabu-sabu, ponsel dan uang tunai.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.