JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik proyek rumah burung hantu (Rubuha) yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya) terus menggelinding.
Menurut salah seorang sumber KabarJombang.com, proyek yang menelan anggaran Rp 734 juta dari APBD-P tahun 2020 tersebut dari awal sudah disinyalir dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan, kolom pondasi tiang rubuha di wilayah Kecamatan Perak tidak plesteran atau acian.
Selain itu kejanggalan proyek rubuha yang dikerjakan suami oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tersebut, diduga tidak ada pengawasan rutin di lapangan selama masa perawatan.
“Kalau diadakan pengawasan pada proyek rubuha tahun anggaran 2020, setiap dua hari sekali. Kenapa tidak tahu banyak tiang penyangga rubuha tidak terpasang baut dan mur. Terus anggaran pengawas lari kemana,” tegas sumber ini kepada KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media), Sabtu (3/7/2021).
Tak hanya itu doyongnya salah satu rubuha ‘sultan’ sebagaimana diungkapkan sejumlah netizen menyoroti kontroversi pembangunan rubuha yang bernilai fantastis tersebut, di wilayah Kecamatan Ploso, menurut sumber menambah kuatnya dugaan jika proyek plat merah dikerjakan tidak sesuai RAB oleh pihak kontraktor.
“Mengenai rubuha doyong itu juga sebuah pertanyaan besar, tiang penyangga tersebut berdiri diatas kolom dan bersepatu dengan kedalaman 1 meter lo. Berarti kolom dan sepatu perlu diduga juga tidak sesuai, baik lebar, tebal juga pembesian sepatu. Kok bisa sampai ambles sebelah disamping itu, belum genap setahun,” kata dia.
Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Budi santoso membenarkan kalau proyek rubuha sudah diaudit oleh oleh BPK.
“Iya, dari pemeriksaan BPK ada rubuha tidak sesuai RAB. Gak plesteran atau acian di Desa Gadingmanggu,” jelas dia kepada KabarJombang.com, Selasa 29 Juni 2021 lalu.
Menurut Budi, berdasarkan hasil audit BPK CV pelaksana proyek sudah didenda Rp 14 juta.
“Denda sebesar itu untuk seluruh proyek rubuha di Jombang. Karena diasumsikan semua belum acian,” tuturnya memungkasi.
Ada Indikasi Pelanggaran Pengerjaan Rubuha, Laporkan!
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau masyarakat melaporkan proyek pembangunan rumah burung hantu (Rubuha) di Kabupaten Jombang apabila mencium indikasi pelanggaran hukum dalam pengerjaannya.
“Kalau memang ada indikasi (pelanggaran) monggo dilaporkan. Monggo dilaporkan saja,” tandas Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat ditemui FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media) di kantornya, Rabu (9/6/2021).
Pelaporan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau warga biasa dengan mendatangi kantor Kejati Jatim maupun Kejaksaan di Kabupaten Jombang.