Foto: Warga menunjukkan lahan sawah yang dijadikan IPAL di Dusun Murong Pesantren, Mayangan, Jogoroto, Jombang. (Kevin Nizar)
JOGOROTO, KabarJombang.com – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi perajin tahu di Dusun Murong Pesantren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menuai protes sejumlah warga. Mereka mengaku dirugikan akibat aktivitas penggalian yang diduga memasuki area sawah milik warga tanpa pemberitahuan, sementara proyek tersebut kini dibiarkan mangkrak.
Salah satu pemilik lahan, MT (49), mengatakan penggalian dilakukan pada musim kemarau tahun 2025. Menurutnya, lahan di sebelah timur sawah miliknya dikeruk untuk kepentingan IPAL tanpa konfirmasi dan sosialisasi kepada para pemilik tanah.
“Penggalian itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sawah. Ada sekitar tujuh orang pemilik, termasuk saya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujar MT saat ditemui, Rabu (14/1/2026).
MT menambahkan, penggalian tersebut membuat sebagian lahan sawah berlubang sedalam sekitar lima meter dari bibir tanggul dan tergenang air, terutama saat musim hujan. Kondisi itu berdampak pada hasil panen.
“Sebelumnya masih bisa panen dua sampai tiga karung. Sekarang berkurang karena lahan terpotong dan sebagian tidak bisa ditanami,” tuturnya.
Lubang bekas galian juga dinilai membahayakan warga. MT menyebut, sekitar setahun lalu sempat terjadi insiden yang menewaskan seorang anak kecil yang terpeleset dan tercebur di lokasi tersebut.
Hingga kini, IPAL belum difungsikan. Menurut MT, alasan yang diterima warga adalah ukuran galian dinilai masih kurang lebar. Namun tidak ada upaya pengurukan maupun pengamanan, sehingga lubang dibiarkan terbuka.
Para pemilik lahan mengaku sudah menyampaikan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN disebutkan tidak dapat menangani karena lahan tersebut masih berstatus sengketa dan menyarankan warga menempuh jalur hukum.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang lahan itu milik kami, ya seharusnya ada ganti rugi. Sampai sekarang belum ada solusi,” kata MT.
Sementara itu, Kepala Dusun Murong Pesantren yang juga Ketua Paguyuban Perajin Tahu, Imam Subeki, menyampaikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia menyarankan warga yang merasa memiliki hak atas lahan agar mengajukan pengukuran ulang ke BPN.
“Kalau hasil pengukuran BPN menyatakan lokasi itu masuk dalam sertifikat warga, dan yang digali termasuk di dalamnya, tentu akan kita kembalikan baik-baik dan ditata ulang agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Imam menegaskan, pembangunan IPAL ditujukan untuk kepentingan bersama, terutama dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan bau limbah dari aktivitas perajin tahu. Namun ia menyatakan tidak memiliki kewenangan menetapkan status kepemilikan lahan.
“Saya tidak berhak menentukan tanah itu milik siapa. Yang saya tahu secara sejarah, sejak dulu lokasi itu memang sudah berlubang seperti itu,” katanya.
Terkait tuntutan agar lahan diuruk kembali, Imam menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, kondisi tanah tersebut sejak lama bukan berupa sawah datar. Kendati demikian, ia mempersilakan warga menempuh mekanisme resmi apabila memiliki bukti kepemilikan.
Imam juga menanggapi tudingan minimnya sosialisasi. Ia menyebut pernah dilakukan pertemuan di Balai Desa Mayangan untuk membahas rencana pembelian lahan IPAL, namun saat itu belum tercapai kesepakatan harga. Paguyuban kemudian membeli lahan lain di sebelah utara untuk pembangunan IPAL komunal permanen.
“Lokasi yang sekarang itu sifatnya penanggulangan darurat, bukan pembangunan permanen,” jelasnya.
Ke depan, IPAL permanen disebut akan dirancang berkapasitas sekitar 1.300 meter kubik dan diperuntukkan bagi kurang lebih 70 perajin tahu. Desain teknis akan diserahkan kepada tenaga ahli.
Leave a Comment