Ketika SBPJ melakukan mediasi di Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait PHK yang dilakukan PT SGS Jombang. (Istimewa).
JOMBANG, KabarJombang.com- Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang mulai dilakukan, Selasa (30/6/2026).
Di tengah pelaksanaan PHK tersebut, ratusan buruh menyatakan menolak keputusan perusahaan yang dinilai dilakukan secara sepihak. Penolakan itu turut diiringi sorotan terhadap skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil hingga 10 kali.
Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membenarkan proses PHK telah berjalan.
Menurutnya, sebagian buruh menerima keputusan perusahaan, sementara sebagian lainnya memilih menolak dan mengajukan surat penolakan melalui serikat pekerja.
“Iya betul, ada karyawan yang sepakat untuk di PHK, namun ada yang menolak. Kalau yang menolak, hari ini sudah mengirim surat penolakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Hadi mengatakan hingga Selasa, sekitar 200 buruh telah menyampaikan penolakan terhadap PHK. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena SBPJ masih membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menolak kebijakan perusahaan.
“Yang menolak PHK sepihak kurang lebih 200 orang, tapi masih kita tunggu. Bagi karyawan yang menolak PHK silakan ke posko pengaduan SBPJ,” ucapnya.
Selain mempersoalkan dugaan PHK sepihak, SBPJ menyoroti mekanisme pembayaran pesangon yang disebut dilakukan secara dicicil sebanyak 10 kali.
Menurut Hadi, skema tersebut bukan kali pertama diterapkan oleh perusahaan. Mekanisme serupa juga diterapkan saat gelombang PHK yang terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026.
Hadi menilai skema tersebut memicu kekecewaan di kalangan buruh, termasuk mereka yang akhirnya menerima PHK karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Rata-rata teman-teman yang sepakat itu karena keterpaksaan. Banyak yang kecewa setelah tahu pesangonnya benar-benar dicicil 10 kali. Dalam curahan hati mereka, mereka tidak rela di PHK sepihak dan pesangonnya dicicil,” lugasnya.
Perkembangan persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).
Hadi menyebut Disnaker Provinsi telah membentuk tim khusus yang dijadwalkan melakukan mitigasi ke PT SGS Jombang pada 6 Juli 2026 untuk menindaklanjuti laporan serikat pekerja.
Hasilnya kata Hadi, dari provinsi sudah membentuk tim khusus. Tanggal 6 Juli 2026 akan ke PT SGS Jombang proses mitigasi.
Serikat diundang ke Disnaker Provinsi untuk klarifikasi dan diminta melengkapi bukti sebagai langkah proses hukum selanjutnya.
“Kalau terbukti PHK sepihak melanggar hukum ketenagakerjaan, maka PHK yang dilakukan PT SGS cacat demi hukum dan karyawan harus dipekerjakan kembali,” tuturnya.
Dalam forum tersebut turut dibahas klausul dalam surat PHK yang mencantumkan pembayaran pesangon secara dicicil.
Bahkan, Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang disebut mengusulkan agar isi surat perjanjian PHK dikaji ulang karena memuat skema pembayaran pesangon secara bertahap.
“Sempat ada usulan dari Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang agar surat perjanjian PHK PT SGS dikaji ulang karena menyebut pesangon dicicil. Yang namanya PHK seharusnya tidak ada aturan pesangon dicicil,” tegas Hadi.
Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, perwakilan Human Resource Development (HRD) PT SGS, Taufik Rizal Sutisna dan Heri Satriono, belum memberikan tanggapan penolakan PHK maupun skema pembayaran pesangon yang disebut dilakukan secara dicicil.
Leave a Comment