Pesta Minuman Keras di Jombang, Belasan Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi

Belasan Remaja Perguruan Silat Ditahan Polisi Karena Tenggak Miras. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Personil gabungan Polres Jombang menkap sebanyak 16 pemuda anggota perguruan silat saat mabuk-mabukan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Sabtu (2/6/2024) dini hari.

Kapolres Jombang,  AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, operasi dan razia itu dilakukan petugas gabungan di sebuah gudang kargo di Desa Mojongapit, Jombang.

Baca Juga

“Jadi penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan pemuda yang minum-minuman keras di situ,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (3/6/2024).

Petugas pun, kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Ternyata  benar, di lokasi itu petugas berhasil menemukan puluhan pemuda yang tengah asyik menenggak minuman haram.

“Ada 16 orang yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Mereka pun kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pembinaan.

“Kasusnya kemudian diserahkan ke piket Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan interogasi,” imbuhnya.

Diketahui kemudian, para pemabuk ini ternyata tergabung dalam perguruan silat. Sebagai tindakan pembinaan, para pemabuk ini juga diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan psikis.

“Orang tua dan perangkat desa masing-masing juga dipanggil untuk menjemput anak-anaknya ini,” lontarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang dipakai mereka untuk berkegiatan terlarang itu.

Sepeda motor yang tak sesuai spesifikasi alias tak standar, kemudian dilakukan penindakan tilang.

“Motornya ditilang dan ditahan hingga sebulan ke depan,” pungkasnya.

Iptu Kasnasin mengimbau para orang tua agar mencari anaknya, apabila setelah pukul 22.00 WIB  belum pulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Kasnasin juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia miras dengan tujuan untuk membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.

“Minuman keras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada sanksi bagi para penjual atau pengedarnya,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait