Perangkat Desa di Jombang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Polisi Bubarkan Paksa

Perangkat Desa di Jombang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Polisi Bubarkan Paksa
Sejumlah petugas dari kepolisian dan pemerintah Kecamatan Mojowarno membubarkan acara hajatan yang digelar salah satu perangkat Desa Sidokerto.(istimewa)
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Sebuah acara hajatan yang digelar oleh salah satu perangkat Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dibubarkan aparat kepolisian. Lantaran kegiatan tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Hajatan yang baru dimulai sejak pagi, Rabu (4/8/2021) tadi tersebut disinyalir menyebabkan kerumunan masyarakat. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menyampaikan bahwa saat di lokasi tampak sejumlah tamu dan terdapat hiburan pertunjukan musik.

Baca Juga

“Kejadian itu berawal dari informasi masyarakat yang dikabarkan kepada kami selaku petugas kepolisian, lalu acara yang diselenggarakan sejak pagi tadi itu. Siang harinya dari kami bersama TNI dan pemerintah Kecamatan Mojowarno langsung ke lokasi dan membubarkan semua acara pernikahan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com.

Selain dibubarkan, petugas juga menyita sejumlah peralatan pertunjukan musik. Sebab dalam acara pernikahan tersebut juga terdapat pertunjukan musik.

“Mulai dari penertiban sejumlah kedatangan tamu undangan mungkin, selain itu teropnya sudah kami minta tadi kepada panitia untuk secepatnya dibongkar. Tindakan itu kami lakukan karena memang nyatanya di lokasi benar melanggar aturan dan menimbulkan kerumunan,” jelas Yogas.

Dalam proses pembubaran, petugas mengambil tindakan persuasif terhadap M. Baidhowi selaku pemilik rumah yang mengeglar acara hajatan tersebut. Sebab, perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kesra) masyarakat itu langsung kooperatif dan mengakui kesalahannya.

“Dari kami hanya datang dan menegur biasa saja, setelah itu acara tersebut terpaksa kami berhentikan. Jadi kalau ada yang bilang bentak-bentak itu tidak benar, karena dari pelaku yang gelar hajatan sangat kooperatif dan mengaku berminta maaf atas kesalahannya,” tuturnya dengan jelas.

Lantaran kesalahannya itu dan sudah melanggar aturan, maka pemilik rumah yang menggelar hajatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Jombang dan pihak kepolisian.

“Sementara dari kami masih belum bisa menyampaikan tindakan yang akan diberikan kepada penyelenggara hajatan, namun tetap dinyatakan melanggar dan akan ditindaklanjuti. Pelaku masih belum diamankan, hanya acaranya sudah bubar dan dibongkar,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga memberikan pengetahuan kepada sejumlah masyarakat untuk bisa menahan terlebih dahulu agar tidak menggelar acara hajatan. Dikarenakan menurutnya, telah resmi PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

“Jadi setelah diberhentikan, kami menyampaikan bahwa kepada masyarakat di tempat untuk tidak melakukan acara hajatan terlebih dahulu. Bukan kami larang, akan tetapi setidaknya bisa tahan sampai PPKM ini berakhir,” tandas Yogas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait