Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI menggambarkan dugaan penyimpangan pada proyek Sekolah Rakyat.
JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya terjadi pelarangan dan penghadangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan, kini akses masuk ke area proyek justru tertutup rapat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pelaksanaan proyek bernilai jumbo tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai, sikap tertutup pihak proyek diduga berkaitan dengan kekhawatiran terbongkarnya potensi penyimpangan dalam proses pengerjaan. Salah satu dugaan yang mencuat adalah penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni penggunaan Semen Singa Merah pada pekerjaan struktur, padahal dalam standar bangunan skala besar disebutkan seharusnya menggunakan Semen Gresik.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu takut diliput. Penutupan akses justru memunculkan kecurigaan publik,” ujar sumber tersebut kepada KabarJombang.com.
Tak hanya soal material, kejanggalan juga ditemukan pada papan informasi proyek. Dalam papan tersebut tertulis bahwa pembangunan Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari paket besar (glondongan) di lima daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Tuban, Sampang, dan Jombang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.165.669.943.000. Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025/2026, dengan masa pelaksanaan 240 hari, dan dikerjakan oleh PT Waskita Karya KSO (Cipta Adi Guna).
Namun demikian, dalam papan informasi tersebut tidak dicantumkan nama konsultan pengawas. Padahal, keberadaan konsultan pengawas merupakan unsur krusial dalam menjamin mutu pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Menurut narasumber, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pemerintah bukan persoalan sepele. Jika dalam kontrak telah ditetapkan jenis material tertentu namun di lapangan digunakan material lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan kontrak kerja.
“Dampaknya sangat serius. Kualitas dan kekuatan bangunan bisa menurun, berisiko cepat retak dan tidak tahan lama. Bahkan, praktik seperti ini kerap menjadi modus untuk meraup keuntungan dan dapat masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, bangunan sekolah dengan material di bawah standar juga berisiko mengalami kerusakan dini, membebani anggaran perawatan, serta membahayakan keselamatan siswa. Terlebih jika struktur bangunan tidak memenuhi standar ketahanan, termasuk terhadap gempa.
“Seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum atau pihak berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti terjadi manipulasi, kontraktor maupun konsultan pengawas bisa dikenai sanksi pidana dan perdata,” lanjutnya.
Sementara itu, Site Manager PT Waskita Karya, Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material semen tersebut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak memberikan respons. Sikap ini berbeda dengan sebelumnya, di mana yang bersangkutan dikenal cukup responsif terhadap konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, saat dikonfirmasi mengenai konsultan pengawas proyek Sekolah Rakyat di Jombang, mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Saya tidak tahu. Yang berkontrak langsung itu Kementerian PU. Coba hubungi Pak Yulius selaku koordinator wilayah dari Kementerian PU,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, KabarJombang.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum guna memastikan transparansi, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat di Kabupaten Jombang.
Leave a Comment