Pengadaan Lahan Relokasi PKL Rp 7 Miliar di Disperindag Jombang Berpolemik

Lokasi diduga untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Dahlan No 19 Jombang. KabarJombang.com/KFM News Research Center/
Lokasi diduga untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Dahlan No 19 Jombang. KabarJombang.com/KFM News Research Center/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Teka-teki tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun yang kini berpindah di jalan dr Sutomo Jombang, akhirnya terkuak. Diam-diam Pemkab Jombang sudah membebaskan tanah yang bakal digunakan untuk relokasi PKL.

Informasi yang dihimpun, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang telah membebaskan lahan di Jalan Ahmad Dahlan No 19 Jombang. Lokasi tersebut nantinya bakal difungsikan sebagai sentra PKL. Guna relokasi PKL ini, anggaran sebesar Rp 19,5 miliar disiapkan untuk pembebasan lahan.

Baca Juga

Namun sayangnya, rencana relokasi PKL Alun-alun Jombang ini tidak akan berjalan mulus. Lantaran pembebasan lahan yang dilakukan Disperindag Kabupaten Jombang justru menimbulkan persoalan baru. Polemik itu muncul karena sejumlah ahli waris pemilik lahan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan itu.

Hal itu diketahui setelah sejumlah ahli waris pemilik lahan almarhum Wihadi Servatius berkirim surat ke Pemkab Jombang. Dalam surat tersebut, Sri Setiyaningsih dan Martha Claurena, dua orang yang mengaku ahli waris menyatakan tidak mengetahui adanya jual beli tanah dan rumah milik almarhum Wihadi di Jalan Ahmad Dahlan No.19 Jombang.

“Dengan ini kami memberitahukan bahwa kami adalah benar-benar ahli waris dari almarhum Bapak Wihadi Servatius, yang almarhum mempunyai peninggalan tanah yang di atasnya berdiri rumah tinggal yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan No.19 Jombang, yang sertifikatnya atas nama almarhum Bapak Wihadi Servartius,” tulis keduanya dalam dokumen yang dikantongi KabarJombang.com, Sabtu (6/3/2021).

Surat yang dikirim tertanggal 10 Februari 2021 tersebut, ditujukan ke Kepala Disperindag Kabupaten Jombang. Dalam surat itu, kedua ahli waris menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan sebagian ahli waris almarhum Wihadi Servartius dengan Pemkab Jombang. Dimana dalam transaksi jual beli itu, Pemkab Jombang membeli tanah dan rumah milik almarhum Wihadi Servartius sebesar Rp 7 miliar.

“Kami memohon agar mengenai jual beli tanah dan rumah tersebut tidak diadakan balik nama terlebih dahulu sebelum semua permasalahannya diantara kami ahli waris semuanya jelas adanya,” tulis dalam surat tersebut.

Sementara itu Kepala Disperindag Kabupaten Jombang Bambang Nurwijanto saat dikonfirmasi terkait munculnya polemik pembebasan lahan untuk relokasi PKL di Jalan Ahmad Dahlan No 19 Jombang memilih irit bicara. Ia hanya menyatakan jika persoalan tersebut sudah teratasi.

“Sudah terselesaikan mas,” tulis Bambang dalam pesan singkat yang dikirimkan ke redaksi KabarJombang.com.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait