Peristiwa

Pemkab Jombang Didesak Bersihkan PKL di Zona Terlarang

JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (7/4/2026). Mereka menuntut penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di zona merah, menyoroti ketidakpatuhan sebagian pedagang yang dinilai merugikan pedagang resmi di Sentra Wisata Kuliner Jalan KH Ahmad Dahlan.

Aksi tersebut diawali long march dari Taman Kebon Rojo menuju Kantor Pemkab Jombang. Massa membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan menggunakan pengeras suara sepanjang perjalanan hingga lokasi aksi.

Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut, yakni penegakan larangan PKL di zona merah serta kejelasan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap petugas Satpol PP.

“Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak aktivitas berdagang, namun meminta agar aturan zonasi diterapkan secara adil. Menurutnya, pedagang yang berada di dalam sentra kuliner selama ini telah tertib dan rutin membayar retribusi.

“Jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Fasilitas masih terbatas, bahkan tempat sampah kami sediakan sendiri,” ucapnya.

Fatah menilai keberadaan PKL di luar kawasan resmi merugikan pedagang yang telah menempati lokasi yang disediakan pemerintah. Bahkan, sebagian PKL disebut merupakan pedagang baru yang berasal dari luar daerah.

“Adanya PKL di sana (berada di zona merah) membuat rugi pedagang yang sudah berada di lokasi yang sudah ditetapkan dan disediakan pemerintah sebagai pusat kuliner,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, memastikan aspirasi massa akan segera ditindaklanjuti. Pemkab menargetkan penertiban dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Sekitar satu minggu ke depan akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di luar area resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan adil dan tepat sasaran.

“Kita data dulu. Informasi sementara, ada PKL yang sudah punya lapak di dalam tapi membuka lagi di luar. Ada juga pedagang baru,” jelasnya.

Pemkab Jombang telah menetapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai zona merah PKL melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025. Kawasan tersebut meliputi Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, hingga kawasan sekitar Alun-alun Jombang.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas. Namun, pelanggaran terhadap aturan tersebut hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman