Foto: Pemerintah Kabupaten Jombang bersama PSSJ menandatangani kesepakatan pengaturan penggunaan sound system
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) telah mencapai kesepakatan mengenai pengaturan penggunaan sound system di wilayah setempat.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan pada Selasa (29/7) siang di Pendopo Swagata, Kabupaten Jombang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pengurus PSSJ.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu menghasilkan sejumlah poin penting sebagai pedoman teknis penggunaan sound system di masyarakat.
Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa telah disepakati dua kategori utama dalam penggunaan sound system, yakni sound tetap dan sound jalan.
Sound tetap merujuk pada sistem audio yang digunakan secara stasioner di suatu lokasi, sedangkan sound jalan adalah jenis perangkat yang digunakan secara mobile, umumnya dengan kendaraan dalam kegiatan keliling.
“Untuk kategori sound jalan, batas maksimal kebisingan ditetapkan sebesar 85 desibel, dan penggunaannya harus disertai persetujuan tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute, serta mendapatkan tanda tangan resmi dari Kepala Desa, Kapolsek, dan Camat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penggunaan sound tetap diperbolehkan menghasilkan suara hingga 100 desibel selama maksimal 10 menit, dengan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan dan kapasitas audiens, seperti dalam kegiatan di ruang terbuka yang luas.
Kesepakatan juga meliputi pelarangan penggunaan sound system untuk pertunjukan yang mengandung unsur erotis. Baik PSSJ maupun Forkopimda menyatakan penolakan terhadap penampilan penari berpakaian minim maupun Disc Jockey (DJ) yang mengenakan busana tidak sopan.
“Kegiatan kesenian masih diperkenankan, tetapi harus menjunjung nilai kesopanan. Tarian vulgar dan kostum yang tidak pantas tidak diperbolehkan,” paparnya.
Rapat koordinasi tersebut merumuskan 11 poin penting sebagai ketentuan teknis penggunaan sound system berskala besar di Kabupaten Jombang, antara lain:
Pertama, pemohon harus wajib mengantongi izin tertulis dari pihak Kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah, paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
Kedua, Lokasi kegiatan diutamakan berada di ruang terbuka yang jauh dari permukiman padat.
Ketiga, kegiatan keliling, kendaraan dan daya sound system harus menyesuaikan dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Keempat, Volume suara harus dikurangi saat melintasi fasilitas layanan kesehatan.
Kelima, Dilarang memuat unsur SARA, pornografi, maupun aksi tidak senonoh.
Keenam, Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, mengonsumsi minuman keras, atau menggunakan zat terlarang.
Ketujuh, Kegiatan harus dihentikan saat waktu ibadah berlangsung.
Kedelapan, Tidak diperbolehkan merusak fasilitas umum maupun lingkungan.
Kesembilan, Batas operasional sound system adalah antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Kesepuluh, Penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko kerugian, baik materiil maupun non materiil.
Kesebelas, Seluruh kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Bupati Jombang Warsubi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis sebagai dasar hukum pengaturan sound system ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha sound system tetap dapat menjalankan kegiatannya tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan unsur aparat keamanan.
Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketenangan lingkungan. Regulasi resmi dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi rampung.
Leave a Comment