Pembongkaran Rabat Beton Jalan Nasional Peterongan Merugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum

Pembongkaran jalan nasional Peterongan yang masih dilakukan. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pakar hukum minta APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan penyelidikan terhadap pembongkaran rabat beton Jalan Nasional Peterongan, Jombang.

Hal itu lantaran, jalan nasional Peterongan yang baru digarap pada tahun 2018 lalu dengan APBN mencapai Rp 46 miliar itu baru lima tahun sudah dibongkar.

Baca Juga

Praktisi hukum Jombang, Dr Ahmad Sholikhin Ruslie mengatakan, sudah seharusnya APH segera melakukan penyelidikan dan pengamanan.

“Jangan menunggu laporan karena ini bukan delik aduan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023)

Menurutnya, APH harus bergerak. “Menurut saya APH harid bergerak cepat agar barang bukti tidak dihilangkan. Panggil dan minta keterangan kontraktor, instansi terkait, konsultan pengawas dan perencana, segera amankan barang bukti, supaya barang bukti tidak dimusnahkan,” ungkapnya.

Menurutnya, indikasi korupsi pada proyek ini jelas. “Indikasi korupsi ini jelas, karena tidak sesuai RAB, besi yang tidak sesuai, campuran bahan yang tidak sesuai serta volume tidak sesuai, sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Kalau masalah audit bisa menyusul, dan beriringan dengan penanganan penegak hukum,” katanya.

Dikatakan, pada proyek jalan nasional tersebut, bukan hanya usia jalan saja yang usia 5 tahun sudah di bongkar. Juga ada faktor spesifikasi yang ia rasa sudah tidak sesuai.

“Jadi tidak hanya sekedar umurnya yang belum 5 tahun. Tapi speknya sudah tidak sesuai. Tentu sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Sejak dilakukan pengecoran pada tahun 2018, dua tahun berselang jalan sudah mulai rusak. Ditemukan retakan di bagian tengah dan sisi jalan.

Retakan yang awalnya kecil, seiring berjalannya waktu meluas dan banyak. Selain retak, juga ditemukan beberapa lubang. Pelaksana dari proyek ini adalah PT Timbul Persada dari Tuban, dan rampung dikerjakan Desember 2018.

Jalan yang retak dan berlubang itu sempat ditambal menggunakan aspal cair. Namun, tambalan tersebut malah membuat masalah baru, yakni jalan yang bergelombang dan dianggap kerap membahayakan pengendara, khususnya roda dua.

Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan nasional milik Kementerian PUPR dilaksanakan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya. Sumber anggarannya berasal dari dana APBN 2018 mencapai Rp 46 miliar.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait