Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, WCC Jombang Desak Evaluasi Pemasyarakatan

Momen sidang putusan Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi
Momen sidang putusan Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com,  – Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mendesak pemerintah membuka hasil pemeriksaan dugaan mal-administrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi. Desakan ini muncul setelah hak pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual tersebut dicabut dan ia kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengapresiasi pencabutan pembebasan bersyarat tersebut sebagai langkah korektif. Namun, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan proses pengambilan keputusan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan agar persoalan serupa tidak terulang.

Baca Juga

“Kami mengapresiasi pencabutan tersebut sebagai langkah korektif. Namun, negara tetap harus menjelaskan bagaimana kesalahan prosedur dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Ana dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyarat yang diterimanya pada 15 Agustus 2025 dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menyatakan terdapat kesalahan prosedur atau maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual yang ditangkap pada Juli 2022 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun penjara.

WCC Jombang juga menyoroti pemeriksaan terhadap lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang yang disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Ana meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik dan menjatuhkan sanksi secara proporsional apabila ditemukan pelanggaran. Ia menilai evaluasi harus mencakup keseluruhan proses, mulai dari pengambilan keputusan hingga pelaksanaan pengawasan, bukan sekadar memeriksa petugas yang terlibat.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kesalahan petugas, tetapi juga harus melihat proses pengambilan keputusan dan pengawasan. Hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar perbaikan sistem pemasyarakatan,” katanya.

Di tengah persoalan administratif tersebut, WCC Jombang mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan hak dan kebutuhan korban kekerasan seksual. Perlindungan, keselamatan, pendampingan, serta pemulihan korban harus tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk ketika pelaku menjalani pidana.

“Kami menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses hukum, termasuk dalam pelaksanaan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegas Ana.

Menurut WCC, perjalanan perkara sejak 2019 menunjukkan panjangnya perjuangan korban untuk memperoleh keadilan. Proses tersebut, sebagaimana disoroti organisasi itu, diwarnai penanganan hukum yang berlarut-larut, reviktimisasi dalam proses pembuktian, persekusi terhadap saksi, tekanan dan perundungan melalui media sosial, hingga upaya menghalangi penangkapan.

Ana menegaskan, putusan pidana terhadap pelaku tidak serta-merta mengakhiri dampak kekerasan yang dialami korban. Tekanan sosial dan rasa tidak aman dapat terus dirasakan, sehingga dukungan serta pendampingan berkelanjutan tetap diperlukan.

“Perjuangan korban tidak selesai ketika pelaku dijatuhi hukuman. Dampak kekerasan, tekanan sosial dan rasa tidak aman dapat terus dirasakan korban,” terangnya.

Karena itu, WCC meminta negara memastikan korban memperoleh perlindungan dari intimidasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan pemulihan sesuai kebutuhan serta pilihan mereka. Ana menilai pemenuhan hak korban tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara.

WCC Jombang turut mengapresiasi peran Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas akar rumput yang mengawal perkara tersebut.

Menurut Ana, pendampingan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan solidaritas dan konsistensi banyak pihak. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga atau individu, terlebih ketika korban masih membutuhkan perlindungan dan pemulihan setelah proses persidangan selesai.

“Bagi kami, keberpihakan kepada korban bukan hanya ditunjukkan ketika perkara menjadi perhatian publik, tetapi juga melalui pendampingan yang berkelanjutan. Penegakan hukum tidak cukup diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana korban memperoleh rasa aman dan kesempatan untuk pulih serta melanjutkan kehidupannya,” pungkasnya.

Atas dasar itu, WCC Jombang mendesak pemerintah membuka hasil pemeriksaan terkait pemberian pembebasan bersyarat Bechi, menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti, serta membenahi sistem pengawasan pemasyarakatan. Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi tetap berjalan, termasuk mencegah intimidasi dan menjamin akses terhadap layanan pemulihan secara berkelanjutan.

WCC menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat Bechi bukanlah akhir dari tanggung jawab negara. Keadilan bagi korban, menurut organisasi tersebut, juga harus diwujudkan melalui jaminan keamanan, pendampingan yang konsisten, serta kesempatan untuk pulih dan melanjutkan kehidupan tanpa rasa takut.

Berita Terkait