Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025 Dimulai, Puluhan Kendaraan Ditindak di Jombang

Foto : Para petugas polisi dari Satlantas Polres Jombang saat mengatur lalu lintas. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025 mulai diberlakukan di Kabupaten Jombang. Aparat kepolisian setempat telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Iptu Syamsul Arifin, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Jombang, menjelaskan bahwa sejak dimulainya pembatasan pada hari ini, sekitar 10 kendaraan terjaring dalam pemeriksaan. Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di seluruh jalan Kabupaten Jombang selama periode pembatasan, yang berlaku 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

“Sejauh ini, kami sudah melakukan sosialisasi untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. Namun, kami tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa pelanggaran,” ungkap Iptu Syamsul Arifin di lokasi penindakan.

“Untuk pelanggaran ringan, kami memberikan teguran tertulis, namun kendaraan sumbu lima yang mengangkut semen kami tindak dengan penilangan sesuai Pasal 282,” lanjutnya.

Jenis kendaraan yang dilarang melintas selama masa pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang membawa kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan selama libur Lebaran.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam diperbolehkan melintas dengan syarat dilengkapi surat muatan.

Surat tersebut harus mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Iptu Syamsul Arifin juga mengimbau agar seluruh pengusaha angkutan barang mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran perjalanan mudik dan balik Lebaran. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” tandasnya.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

 

  • Whatsapp

Berita Terkait