PETERONGAN, Kabarjombang.com – Proses pemakaman menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19, terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (30/5/2020) malam, sekitar pukul 22.10 WIB.
Diperoleh informasi, prosesi tersebut adalah pemakaman jenazah DS, warga setempat yang meninggal di salah satu rumah sakit di Mojokerto dan berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Seorang perangkat Desa Mancar, Putra membenarkan adanya proses pemakaman menggunakan protokol kesehatan di TPU pada Sabtu malam itu. Dikatakannya, DS merupakan warga setempat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mojokerto.
“Menurut keterangan keluarganya, DS merasakan badannya sakit. Dan begitu mandi, badannya bertambah panas. Kemudian, pihak keluarga membawa yang bersangkutan ke RSUD Gatoel Mojokerto selama 4 hari. Dari informasi, yang bersangkutan dinyatakan berstatus PDP oleh pihak RS Gatoel,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Mancar, Agung juga membenarkan prosesi pemakaman menggunakan protap Covid-19. Pihaknya juga mengatakan, DS adalah warga Desa Mancar. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan meninggal karena virus Corona atau tidak. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali dari petugas medis.
“Kalau proses pemakamannya menggunakan protap Covid-19. Dan warga menerimanya, nggak ada gejolak,” katanya kepada KabarJombang, Minggu (31/5/2020).
Hal senada juga dikatakann Camat Peterongan Sholahudin, DS merupakan warga Desa Mancar. Namun, pihaknya tidak berani menyimpulkan terkait kematian DS apakah disebabkan virus Corona atau ada penyebab lainnya.
“Mengenai hasli.positif tidaknya terkena virus Covid-19, saya tidak berani menyimpulkan. Yang bisa menjelaskan secara medis adalah Dinkes Jombang atau pihak Rumah Sakit,” terangnya.