Peristiwa

Pelaku Curanmor di Denanyar Jombang, Ditangkap di Mojokerto

JOMBANG,KabarJombang.com– Pelarian SRS (37), pencuri motor Honda Beat di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, tertangkap. Pria asal Lamongan itu, ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jombang menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang serta didukung Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto Kabupaten.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi S 2588 OCV milik korban sebagai barang bukti.

“Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Edy Widoyono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Edy Widoyono.

 

 

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman