JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan pedagang di sekitar kawasan makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang, mengungkapkan keberatan mereka atas penetapan tarif sewa kios yang baru saja diumumkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang. Dalam forum sosialisasi yang diadakan pada Rabu (12/2/2025) para pedagang menyatakan penolakan terhadap tarif sewa yang dianggap terlalu tinggi, yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta per tahun.
Beberapa pedagang yang hadir dalam pertemuan itu merasa kesal karena mereka tidak diundang secara merata. Meskipun sosialisasi tersebut seharusnya hanya melibatkan beberapa blok pedagang, mereka tetap hadir untuk menyuarakan keluhan mereka.
“Seharusnya, semua pedagang diundang. Kenapa hanya beberapa yang diberi undangan?” ujar salah satu pedagang yang hadir dalam acara tersebut.
Kebijakan tarif sewa kios yang diputuskan oleh Pemkab Jombang tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah pusat menyerahkan aset kawasan makam Gus Dur kepada Pemkab. Namun, tarif sewa yang ditetapkan dirasa memberatkan oleh sebagian besar pedagang.
Menurut Anshor, ketua paguyupan Lapak Gus Dur, mereka merasa sangat terkejut dengan keputusan untuk menetapkan tarif sewa kios yang mencapai Rp5 juta per tahun.
“Ini sangat membebani kami. Sebelumnya, kami hanya dikenakan retribusi bulanan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Sekarang, tiba-tiba ada tarif sewa yang sangat tinggi. Kami ingin tahu alasan di balik penetapan harga ini, tetapi pihak yang melakukan penilaian malah menghindar,” keluh Anshor.
Para pedagang mengungkapkan bahwa pendapatan mereka sangat bergantung pada pengunjung yang datang ke kawasan makam Gus Dur. Namun, masa ramai hanya berlangsung beberapa bulan dalam setahun, sementara pada bulan-bulan lainnya, pengunjung sangat sepi, bahkan harus menutup kios sepenuhnya pada saat Ramadan.
“Saya hanya bisa membayar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per tahun. Itu sudah terasa sangat berat. Memang, ada beberapa bulan yang ramai, tapi sebagian besar waktu, kami hanya mengandalkan sedikit pengunjung,” ujarnya.
Bambang Nurwijanto, Kepala Disporapar Jombang, menjelaskan bahwa sebelumnya pedagang hanya membayar retribusi bulanan. Namun, setelah aset diserahkan oleh pemerintah pusat, kewajiban untuk menetapkan tarif sewa kios muncul karena pedagang kini menempati aset milik Pemkab Jombang.
“Tarif sewa yang kami tetapkan bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp12 juta per tahun, tergantung pada ukuran kios yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan reaksi, jadi kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut,” tandas Bambang.