JOMBANG, KabarJombang.com- Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Perlindungan Kebencanaan, berencana memberikan bansos berupa santunan untuk pasien korban covid-19 yang meninggal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, M Saleh membenarkan hal tersebut.” Benar, akan ada bantuan berupa santunan yang akan diberikan pada pasien Covid-19 yang meninggal dunia,”ujarnya Senin (31/8/2020).
Menurut Saleh, besaran nominal yang akan diberikan bagi yang berhak sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan. “Akan diberikan nantinya sekitar Rp 15 juta yang akan diberikan langsung kepada keluarga penerima. Dan itu diberikan hanya satu kali saja, “sambungnya.
Dikatakan Saleh, terkait itu saat ini masih dilakukan proses dan koordinasi antara Dinsos Jombang, Dinsos Provinsi bersama Kementrian Sosial dalam rangka verifikasi data.
“Saat ini juga bersama Dinkes sedang melakukan verifikasi, dan didapatkan data sampai pada peridode Agustus 2020 sebanyak 52 jiwa yang berhak mendapat santunan tersebut, ” jelasnya.
Terkait dengan penerima yang belum terdaftar dipersilahkan mengajukan dengan persyaratan yang sudah ditentukan salah satunya adalah akta kematian.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil. Silahkan barangkali ada yang belum terdaftar, ajukan untuk urus surat kematian terkait santunan ini, “pungkasnya.