Peristiwa

Pasien BPJS di Jombang Diduga Ditolak RSU Moedjito, Keluarga Pilih Pindah ke RS Lain

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan diduga mengalami penolakan layanan rawat inap di RSU Moedjito Dwidjosiswojo yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 9, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (18/4/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh N, salah satu anggota keluarga pasien, yang saat itu mengantar orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan N, kejadian bermula ketika pihak keluarga hendak melakukan proses rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, salah satu petugas rumah sakit disebut menolak dengan alasan pasien tersebut belum genap satu bulan sejak terakhir menjalani rawat inap menggunakan BPJS dan dipulangkan pada akhir Maret 2026.

“Petugas menyampaikan bahwa pasien belum bisa menggunakan BPJS lagi karena belum satu bulan dari perawatan sebelumnya, dan justru menyarankan agar menggunakan jalur mandiri,” ujar N.

Sebelumnya pada akhir Maret 2026 keluarga N tersebut dirawat di rumah sakit Moedjito dan telah dinyatakan pulang.
Pihak keluarga merasa keberatan atas saran tersebut, mengingat biaya perawatan mandiri dinilai sangat mahal dan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, status kepesertaan BPJS pasien disebut masih aktif, dengan iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji.

“Kalau mandiri tentu sangat berat, sementara BPJS kami aktif dan selalu dibayar,” tambahnya.

Karena khawatir kondisi pasien memburuk dan membutuhkan penanganan segera, keluarga akhirnya memutuskan untuk memindahkan pasien ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RS NU).

Di rumah sakit tersebut, pasien langsung mendapatkan penanganan medis dan tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Nanti malam rencananya langsung dilakukan operasi, dan tetap menggunakan BPJS,” jelas N.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak RSU Moedjito Dwidjosiswojo terkait dugaan penolakan tersebut masih dilakukan.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar