Aksi unjuk rasa untuk menutup pabrik pengolahan ayam PT JPN di Desa Banjardowo, Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Suasana panas mewarnai aksi unjuk rasa puluhan massa dari LSM Pagar Jombang bersama petugas Satpol PP di depan pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN), Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (8/10/2026). Kemarahan warga memuncak setelah mendapati sejumlah alat produksi sudah tidak berada di lokasi, padahal sebelumnya pabrik tersebut telah disegel oleh DLH dan Satpol PP.
Aksi yang dipicu oleh pencemaran limbah dan suara bising hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMPN 4 Jombang ini diwarnai pengibaran banner besar serta poster protes seperti ‘selamatkan dunia pendidikan’, ‘Tutup dan Cabut Izin PT JPN Sekarang Juga!’, hingga sindiran ‘daring = covid, daring = limbah’.
Situasi kian memanas ketika massa bersama Satpol PP merangsek masuk ke dalam pabrik. Alih-alih mendapati aktivitas normal, mereka justru mendapati ruangan kosong tanpa mesin produksi.
Korlap Aksi dari LSM Pagar Jombang, Edi Supriyadi, mengungkapkan bahwa kemarahan warga tak terbendung karena pabrik yang sebelumnya sempat digembok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP justru kunci pengamannya dikembalikan dan sempat dibuka kembali secara diam-diam.
“Tuntutan kita cuma satu, menutup perusahaan itu! Limbahnya dibuang ke selokan tepat di samping SMPN 4 Jombang, dampaknya sangat bau dan bising. Kami minta ketegasan dari Bupati Jombang, H. Warsubi,” ujar Edi.
Selain menyoroti masalah lingkungan, Edi juga menyayangkan adanya tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalis di lokasi yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dampak buruk pabrik yang berada persis di belakang sekolah ini dibenarkan oleh M. Gading Setiawan, salah satu wali murid SMPN 4 Jombang. Ia mengonfirmasi bahwa kepungan bau busuk dan bisingnya mesin memaksa pihak sekolah memulangkan siswa kelas 9 untuk beralih ke pembelajaran daring.
“Saat saya datang langsung ke lokasi, saya merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara pabrik. Ini jelas tidak layak dan mengganggu kesehatan serta konsentrasi anak-anak kami,” ungkap Gading.
Menanggapi desakan warga, Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa secara regulasi, izin yang dikantongi PT JPN dari Pemkab Jombang hanya sebatas perdagangan dan pergudangan.
“Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti itu pelanggaran. Terkait dampak lingkungan, mereka wajib mengembalikan lingkungan seperti semula. Kami dari Pemkab tidak akan mentolerir adanya aktivitas di luar perdagangan dan pergudangan,” tegas Syaiful.
Syaiful menambahkan, penindakan hukum atas pelanggaran lingkungan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Pemkab fokus menertibkan aktivitas di luar izin demi menghindari gugatan hukum di PTUN.
Leave a Comment