Categories: Peristiwa

Pabrik Sepatu PT Xinchai Jombang Belum Berizin, Satpol PP Dituding Tebang Pilih

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama sejumlah instansi terkait mendatangi pembangunan pabrik sepatu PT Xinchai Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kamis (3/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung proses pembangunan. Dari hasil kunjungan, ditemukan PT Xinchai Indonesia belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan laporan hasil kegiatan yang ditujukan kepada Camat Kabuh, perusahaan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Sementara tiga bangunan di lokasi masih dalam tahap pengerjaan atau pembenahan.

Pihak manajemen perusahaan disebut menyatakan kesanggupannya melengkapi dokumen perizinan sebelum pabrik mulai beroperasi.

Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang terkait persoalan perizinan tersebut.

Namun, temuan belum adanya PBG itu memunculkan pertanyaan lain. Jika masalah perizinan sudah ditemukan saat kunjungan lapangan, mengapa tidak dilakukan penyegelan atau penghentian pembangunan?

Satpol PP: Masih Koordinasi OPD Teknis

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa PT Xinchai Indonesia belum mengantongi izin secara lengkap.

“Kami masih koordinasi dengan OPD teknis,” ujar Samsudi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Ketika ditanya mengapa Satpol PP tidak melakukan penyegelan meski dalam kunjungan telah ditemukan persoalan PBG, Samsudi mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami mengedepankan humanis, walau tetap menunggu progres, perkembangan kepengurusan perizinan, serta mengkoordinasikan dengan OPD teknis untuk langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Samsudi juga membantah jika penanganan PT Xinchai Indonesia berbeda dengan penindakan terhadap bangunan lain yang bermasalah perizinan.

Hal itu disampaikan ketika ditanya mengenai penertiban Tower BTS di Desa Ngudirejo yang sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, disegel setelah ditemukan belum mengantongi izin lengkap.

“Tidak ada perbedaan. Yang membedakan waktu penyelesaian koordinasi dengan OPD teknis,” katanya.

Menurut Samsudi, Satpol PP tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Intinya Satpol tidak bisa memutuskan sendiri, rekomendasi OPD teknis sangat penting,” tegasnya.

Dinilai Tebang Pilih

Perbedaan perlakuan tersebut menjadi sorotan Aliansi LSM Jombang. Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, menilai Satpol PP seharusnya mengambil tindakan tegas jika memang ditemukan pembangunan yang belum mengantongi PBG.

“Harusnya Satpol PP berani segel PT Xinchai Indonesia, sama seperti Tower BTS di Ngudirejo. Itu belum mengantongi izin langsung disegel. Kenapa PT Xinchai Indonesia tidak berani disegel?” ujar Wibisono.

Menurut dia, konsistensi penegakan aturan penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja Satpol PP.

“Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik bahwa Satpol PP main-main dalam penegakan hukum. Bangunan yang belum lengkap perizinannya harus diberi tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

Wibisono juga menilai persoalan perizinan pembangunan industri tidak boleh dianggap sepele, terutama menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk bahwa untuk mendirikan bangunan industri seakan-akan pengusaha tidak wajib mengantongi PBG dan Amdal, padahal dua instrumen ini sangat vital untuk keselamatan lingkungan dan pekerja nantinya,” jelasnya. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi