Categories: Peristiwa

Pabrik Karet di Sumobito Dipastikan Berdiri di Lahan Hijau, Dinas PUPR Jombang: Pabrik Harus Dipindah

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Agus Andrianto Dwi, menegaskan bahwa lokasi berdirinya pabrik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang berada di atas lahan hijau ketahanan pangan.

“PT Amanah Berkah Karet berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan. Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan mendirikan industri di lokasi tersebut. Jika mereka mengajukan izin, pasti kami tolak karena itu jelas melanggar tata ruang,” ujar Agus kepada KabarJombang.com, Senin (14/7/2025).

Agus menambahkan, pabrik tersebut harus segera dipindah karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.

“Memang belum ada pemanggilan resmi, tapi kemarin pihak kepolisian datang ke kantor PUPR untuk mengklarifikasi persoalan ini. Kami sudah menyampaikan fakta bahwa pabrik itu berdiri di atas lahan hijau. Sesuai aturan, tidak boleh ada pabrik industri di sana. Suasananya kemarin pun sudah seperti pembuatan BAP,” ungkapnya.

Aliansi LSM Jombang Desak Polisi Segera Bertindak

Secara terpisah, Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas menyikapi pernyataan dari Dinas PUPR.

“Pernyataan PUPR sudah sangat jelas. Pabrik berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Polisi tidak perlu ragu lagi untuk segera bertindak,” kata Wibisono, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, jika telah ditemukan bukti yang cukup, proses hukum seharusnya segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Penyelidikan itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana. Tapi kalau pelanggarannya sudah jelas, tunggu apa lagi? Tingkatkan ke penyidikan. Ini bukan kasus yang rumit,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Mufid