Oknum Kiai Ngoro Cabuli Belasan Santri, Kepala Kemenag Jombang: Itu Ranah APH 

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait mencuatnya kabar oknum kiai di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terhadap belasan santriwatinya. Kasus tersebut adalah ranah Aparat Penegah Hukum (APH).

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Kemenag Jombang, Leksono kepada kabarJombang.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga

“Karena tidak ada izin di kita, jadi ini sudah ranah kepolisian. Kita juga mau menindak gimana, soalnya kan ndak terdata di kita,” kata Plt. Kepala Kemenag Jombang, Leksono.

Kabid Penma, Arif Hidayatulloh turut menambahkan jika Kemenag ranahnya hanya untuk mengetahui bahwa Ponpes itu sudah memiliki izin operasional atau belum.

“Jadi Kemenag ranahnya hanya untuk mengetahui apakah sudah punya izin operasional apa belum, tapi bukan berarti kami lepas begitu saja. Dan yang berhak nutup Ponpes kan aparat kepolisian bukan kami,” ungkap Arif.

Sedangkan, data Ponpes yang sudah memiliki izin operasional dan terdaftar di Kemenag Kabupaten Jombang tahun 2021 berjumlah 118 Ponpes, dari total Ponpes yang tersebar di Jombang sekitar 200 lebih.

Ponpes Tidak Terdata di Kemenag Jombang

Ponpes tersebut diketahui juga tidak terdata di Kemenag Jombang begitupun diasosiasi pesantren RMI (Rabitathul Maahid Islamiyyah). Sehingga, kejadian tersebut diluar pembinaan Kemenag, namun juga tidak terlepas dari naungan Kemenag.

“Ya, kemarin itu kami lihat datanya dan ternyata tidak terdata di kami (Kemenag). Jadi, diluar pembinaan kami. Saya juga sudah tanyakan ke RMI ternyata Ponpesnya juga tidak masuk disana. Intinya Ponpes tersebut di Kemenag belum ada izin operasionalnya,” ujar Leksono.

Dikatakan, untuk data ponpes di Jawa Timur yang belum terdata ada sekitar seribu Ponpes. Sedangkan untuk di Jombang ada seratusan Ponpes.

Menanggapi perihal beredarnya surat laporan hasil investigasi lapangan kasus asusila oknum Kiai Ponpes di Ngoro Jombang, pada 17 Februari 2021 lalu. Pihaknya akan melakukan revisi ataupun penambahan kembali.

“Untuk surat itu sebenarnya hanya untuk intern kami saja dan itu kan hanya informasi, dan kami perlu klarifikasi betul juga,” katanya.

Ia juga mengatakan jika nanti akan mengumpulkan Ponpes-ponpes yang sudah terdata di Kemenag untuk dilakukan pembinaan. Dan akan membantu mendaftarkan bersama dengan RMI agar Ponpes di Jombang masuk pembinaan kami.

“Jadi nanti Pondok yang santrinya sudah memenuhi lima rukun yaitu adanya santri, kiainya, asrama, kurikulum pembelajaran, dan masjid atau mushola. Karena untuk pendaftarannya itu online. Nanti akan kami bantu bersama RMI apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kemudian akan kami sesuaikan antara data dengan yang ada lapangan,”pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait