Polisi menangkap oknum guru. (Ilustrasi AI)
BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru berinisial S (60) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Dalam informasi yang dihimpun, S yang telah mengabdi sebagai pengajar selama puluhan tahun itu akhirnya dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, Rabu (9/9/2026). Penangkapan bermula saat S sedang beristirahat siang di rumahnya.
Aparat kepolisian bergerak cepat tanpa menemui kendala berarti, sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, membenarkan perihal penangkapan oknum tenaga pendidik tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa S langsung digelandang ke Mapolres Jombang guna menjalani serangkaian penyidikan intensif.
“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila Kamis (10/9/2026) kepada awak media.
Dalam pemeriksaan awal di ruang penyidik, S secara kooperatif mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
“Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” lanjut Susila merinci hasil pemeriksaan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jombang langsung menetapkan S sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan setelah keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor secara resmi ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana asusila itu mulai terjadi sejak September 2023, di mana saat kejadian korban masih berusia 16 tahun.
Korban yang kini telah menginjak usia 19 tahun dikabarkan sempat memendam trauma mendalam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berani membuka suara kepada keluarganya.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini sempat membuat warga sekitar, tetangga, hingga kepala desa setempat terkejut. Pasalnya, di lingkungan tempat tinggalnya, S dikenal sebagai figur yang aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan serta memiliki rekam jejak mengajar lebih dari 25 tahun sebelum akhirnya tersandung kasus hukum serius ini.
Sebelumnya, gadis asal Kecamatan Bandarkedungmulyo melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh mantan gurunya sendiri berinisial S (60) ke Polres Jombang bersama pihak keluarga yang didampingi oleh kuasa hukum pada Sabtu (8/8/2026).
Korban, yang kini bekerja sebagai karyawan di sebuah kedai makanan, mencurahkan pengalamannya kepada rekan kerjanya. Cerita tersebut dengan cepat sampai ke telinga pimpinan tempat ia bekerja yang langsung berinisiatif mencarikan bantuan hukum.
Leave a Comment