Foto: Tim Dispendukcapil sedang melakukan jemput bola kepada lansia yang ada di Kabupaten Jombang untuk memproses pembuatan KTP-el. (istimewa/Kabar Jombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memastikan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap wajib tercatat di dalam administrasi kependudukan dan berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sebagai bentuk pemenuhan ketentuan tersebut, petugas Dispendukcapil menerapkan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung warga yang tidak memungkinkan hadir ke kantor pelayanan Dispendukcapil.
Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan perekaman data kependudukan bagi kelompok rentan.
“Kami secara rutin melakukan perekaman data mulai dari ODGJ, penyandang disabilitas, serta warga lanjut usia,” tuturnya.
Sepanjang satu bulan terakhir, setidaknya tujuh ODGJ di Kabupaten Jombang telah difasilitasi perekaman KTP-el melalui layanan jemput bola.
“Setiap warga negara tanpa terkecuali wajib memiliki dokumen kependudukan. Jemput bola dilakukan agar kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, maupun ODGJ tetap bisa terdata dan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik,” ungkap Masduqi.
Ia menegaskan, keberadaan KTP-el memiliki arti penting sebagai akses utama dalam memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial pemerintah.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar identitas, melainkan pintu masuk untuk menjamin hak-hak sipil warga negara.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada perbedaan, semua berhak atas perlakuan yang sama, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” Pungkasnya.
Perlu diketahui, menurut Pasal 63 Undangan-undangan Nomor 24 tahun 2013 menjelaskan tentang administrasi kependudukan. Bahwasanya setiap penduduk wajib memiliki KTP-el sebagai identitas resmi.
Leave a Comment