Sejumlah tabung gas yang diduga dioplos. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas yang tidak sesuai prosedur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Diwek dan Kecamatan Tembelang pada pertengahan April 2026.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa salah satu pelaku bernama Ahmad Fuad Hasan (39) ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, pada 14 April 2026.
“Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku tengah memindahkan isi gas menggunakan alat rakitan berupa pipa besi,” ujar AKP Dimas, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, pelaku kedua, Muhammad Taufik (48), diamankan sehari setelahnya, tepatnya pada 15 April 2026, di kawasan Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Ia diketahui melakukan praktik serupa dengan menggunakan selang regulator.
Menurut AKP Dimas, kedua pelaku memanfaatkan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram untuk dioplos ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Dalam praktiknya, sekitar empat tabung gas melon dipindahkan isinya ke satu tabung besar.
Ia menegaskan bahwa hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual dengan harga elpiji nonsubsidi di pasaran, yakni sekitar Rp150 ribu per tabung. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena menyalahgunakan distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat transfer gas rakitan, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.
AKP Dimas juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pengoplosan elpiji tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Leave a Comment