MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Sebanyak 17 sepeda motor diamankan aparat Kepolisian. Lantaran disinyalir akan menggelar balap liar di Jalan Raya By Pass Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Minggu (26/9/2021) petang.
Barang bukti dan pemilik kendaraan yang diduga terlibat balap liar di Mojoagung, Jombang dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo mengatakan penertiban balap liar di jalan raya lingkar Mojoagung tersebut, dinilai mengganggu dan membahayakan pengendara lain.
“Karena memang akan membahayakan pengendara yang melintas dan sangat meresahkan kalau ada aksi balap liar itu. Seperti di stop dulu dan lain sebagainya, maka dari itu berdasarkan laporan yang kami terima, setelah itu kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Menurut Purwo, aksi balap liar di jalan lingkar Mojoagung, Jombang sering dilakukan diakhir pekan. Dan kerap kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
“Tidak hanya sekali. Kejadian ini hampir seminggu sekali, biasanya aksi balap liarnya itu pagi terkadang sore hari seperti saat penertiban tadi,” tutur Kapolsek.
Sementara bagi pemilik sejumlah kendaraan itu diberikan penjelasan untuk tidak mengulangi lagi. Selain itu, untuk mengambil sejumlah kendaraan itu harus membayar denda tilang di pengadilan.
“Nanti setelah sidang tilang baru boleh diambil, satu bulan kedepan di pengadilan. Dengan membawa bukti sudah bayar denda tilang,” tandas Purwo memungkasi.