Konferensi pers Satreskrim Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus love scamming yang berujung pemerasan. (Istimewa).
JOMBANG,KabarJombang.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus love scamming yang berujung pemerasan terhadap seorang korban.
Seorang pemuda berinisial MIN (23) ditangkap setelah memanfaatkan video pribadi korban untuk mengancam penyebarluasan dan meminta uang sebesar Rp2 juta.
MIN ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Senin (17/8/2026). Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial HZ asal Mojowarno, Jombang, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, aksi tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi biro jodoh MUZZ.
MIN mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, wilayah hukum Polres Malang untuk meyakinkan korban.
“Dalam penyamarannya, MIN mengaku sebagai personel Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, wilayah Polres Malang. Usai membina hubungan intensif selama sekitar dua pekan, pelaku lalu membujuk korban untuk berinteraksi via panggilan video,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (28/8/2026).
Saat melakukan panggilan video, pelaku meminta korban menanggalkan pakaiannya. Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas tersebut kemudian direkam MIN.
Rekaman itu selanjutnya digunakan untuk memeras korban. Pada pertengahan Desember 2025, pelaku meminta uang tebusan Rp2 juta dan mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban ke jejaring sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Berbekal rekaman rahasia itu, pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan pada pertengahan Desember 2025 dengan menuntut uang tebusan sebesar Rp2 juta agar video pribadi korban tidak disebarluaskan ke jejaring sosial,” terang AKP Magribi Agung Saputra.
Merasa tertekan akibat ancaman tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan pelacakan sinyal untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Tim Satreskrim Polres Jombang kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap MIN di rumahnya, Senin (17/8/2026).
“Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan sukses membekuk MIN di kediamannya pada Senin (17/8/2026),” ucap AKP Magribi.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, yakni satu unit ponsel pintar, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu atribut pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, serta satu kalung ID card Reserse.
Atas perbuatannya, MIN kini ditahan dan dijerat Pasal 45A ayat (1) serta/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Leave a Comment