Warga Dusun Tragal, Kedungpapar, Sumobito, Jombang saat lakukan aksi demo protes soal dugaan adanya penyerobotan lahan eks waduk. (Kevin Nizar)
SUMOBITO, KabarJombang.com – Puluhan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan eks waduk, Jumat (23/10/2026). Mereka meminta kejelasan status kepemilikan lahan seluas sekitar dua hektare yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, warga mempersoalkan munculnya 62 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut terbit di atas lahan eks waduk sekitar 1998 secara tiba-tiba. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut lantaran kawasan itu selama ini dikelola secara bergantian oleh masyarakat dan hasil pemanfaatannya digunakan untuk membiayai kebutuhan fasilitas umum.
Subektiyono, salah satu perwakilan warga yang juga berorasi, mengatakan kawasan tersebut merupakan tanah peninggalan leluhur yang awalnya berupa waduk. Seiring waktu, lahan itu berubah fungsi menjadi area persawahan yang digarap oleh warga setempat.
Menurutnya, pengelolaan lahan dilakukan dengan sistem sewa bergiliran setiap tahun agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama. Hasilnya tidak dibagikan untuk kepentingan pribadi pengelola, melainkan dialokasikan bagi kebutuhan bersama.
“Demo dalam rangka mempertahankan tanah nenek moyang kami. Tanah nenek moyang kami berupa waduk yang digarap masyarakat sendiri, dan uang hasil dari yang disewakan menggarap itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Subektiono saat ditemui di lokasi aksi.
Ia menjelaskan, dana dari pemanfaatan lahan tersebut antara lain digunakan untuk mendukung penerangan jalan dan perluasan area pemakaman. Warga juga menyebut hasil pengelolaan lahan turut membantu memenuhi kebutuhan fasilitas sosial, termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Persoalan ini mencuat setelah warga dan pihak pengelola mendapat panggilan dari Polres Jombang menyusul adanya pengaduan dari seseorang berinisial S. Orang tersebut disebut sebagai mantan pegawai pengairan di Jombang dan mengadukan dugaan penyerobotan lahan.
Pemanggilan itu membuat warga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka kelola. Terlebih, menurut Subektiono, terdapat informasi mengenai 62 SHM atas nama sejumlah orang yang disebut telah terbit sejak 1998.
Warga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana sertifikat-sertifikat tersebut bisa terbit di atas kawasan eks waduk. Mereka juga merasa selama ini memiliki keterikatan dengan lahan tersebut, termasuk melalui pembayaran pajak yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Subektiono menilai kemunculan sertifikat itu perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah, meski dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
“Terus terang, kami menduga ada mafia tanah. Tiba-tiba ada terbit sertifikat, SHM atas nama 62 orang. Tapi sekarang pun 62 sertifikat itu ada atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar atas inisiatif dan swadaya masyarakat. Warga juga membawa tumpeng sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas dalam memperjuangkan lahan yang mereka anggap memiliki nilai historis sekaligus manfaat sosial bagi lingkungan setempat.
Mereka berharap persoalan status tanah dapat ditangani secara terbuka sehingga tidak menghilangkan fungsi lahan yang selama ini menopang kebutuhan warga. Masyarakat juga meminta agar pengelolaan yang telah berjalan tidak terganggu sebelum ada kejelasan mengenai status hukum kawasan tersebut.
Subektiono menegaskan, pihak pengelola tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari pemanfaatan lahan. Ia menyebut seluruh hasil penyewaan dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat, mulai dari fasilitas umum hingga fasilitas pendidikan keagamaan.
“Pengelolaan ini untuk kepentingan masyarakat. Hasilnya digunakan kembali untuk kebutuhan bersama, termasuk fasilitas umum dan TPQ,” tegasnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa riwayat lahan, proses penerbitan sertifikat, serta dokumen pendukung yang dimiliki para pihak. Dengan demikian, status hukum tanah eks waduk di Dusun Tragal dapat memperoleh kejelasan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Leave a Comment