Pintu Masuk Gapura Sentra Wisata Kuliner Jombang
JOMBANG, KabarJombang.com — Sejumlah pedagang di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang, mengeluhkan adanya tarikan biaya listrik dan retribusi yang harus mereka bayarkan setiap hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tarikan listrik di Sentra PKL Ahmad Dahlan dikenakan sebesar Rp2.000 untuk setiap lampu. Sementara peralatan yang menggunakan listrik, seperti blender, mesin pres, dan peralatan lainnya, juga dikenai tarikan sebesar Rp2.000 per alat setiap harinya.
Selain tarikan listrik, para pedagang juga diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp2.000 per hari. Retribusi tersebut dibuktikan dengan dua lembar karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, masing-masing bernominal Rp1.000. Dengan demikian, besaran biaya yang dikeluarkan pedagang berbeda-beda, tergantung jumlah lampu dan peralatan listrik yang digunakan. Salah satu pedagang berinisial W mengaku keberatan dengan adanya tarikan tersebut. Menurutnya, selain besaran biaya, pedagang juga membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan dan pembukuan dari pungutan yang dilakukan.
Ia berharap biaya tarikan listrik dapat diturunkan. W juga meminta adanya transparansi mengenai pemasukan dan pengeluaran sehingga para pedagang tidak merasa resah atau terus mengeluhkan persoalan tersebut. Keluhan serupa disampaikan Y, salah satu pedagang es di Sentra PKL Ahmad Dahlan. Y mengaku dalam sehari dirinya membayar total Rp8.000. Biaya tersebut terdiri dari Rp2.000 untuk dua lampu, Rp2.000 untuk satu alat pres, serta Rp2.000 untuk retribusi.
Meski demikian, Y mengaku tidak terlalu terbebani dengan adanya tarikan tersebut. Sebab, pendapatannya dalam sehari rata-rata mencapai sekitar Rp100 ribu, atau bahkan lebih kalau weekend sehingga biaya yang dikeluarkan masih dapat ditutupi dari hasil berjualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan terkait adanya keluhan pedagang tersebut. Anjik mengatakan dirinya masih baru menjabat sebagai Kepala Disdagrin Jombang sehingga perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada jajaran di bawahnya, termasuk kepala bidang yang menangani persoalan tersebut.
“Soal adanya informasi tersebut saya belum bisa komentar banyak, soalnya saya masih baru menjabat sebagai Kadisdagrin. Saya perlu cek dulu ke bawah dan ke kabidnya,” ujar Anjik. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan penjelasan. Lebih jauh mengenai persoalan tersebut, ia kembali meminta maaf agar memberinya waktu untuk mencari jawaban atas keluhan tersebut. “Yang jelas waktu saya menjabat itu kan sudah berjalan seperti itu. Saya tak turun ke bawah dulu dan minta penjelasan soal karcis retribusi dan soal tarikan listrik tersebut,” katanya.
Leave a Comment