Menakar Konsistensi Kebijakan Penanganan Covid-19 di Jombang

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabar Jombang.com – Strategi penanganan yang diberlakukan pemerintah daerah Kabupaten Jombang dalam menekan penyebaran covid-19 dinilai kurang efektif. Mulai dari penerapan jalur tertib physical distancing hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Penerapan kebijakan PPKM mikro tersebut diberlakukan mulai 9-21 Februari 2021. Aktivitas warga maupun tempat usaha dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

Menurut Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Jombang, Budi Winarno kapasitas PPKM Mikro untuk restoran dan kafe 50 persen, untuk perkantoran WFH sebanyak 75 persen.

Sedangkan data yang dihimpun KabarJombang.com melalui akun instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang angka penyebaran covid-19 dari waktu ke waktu mengalami tren kenaikan hingga Kabupaten Jombang menyandang status zona merah satu-satunya di Jawa Timur.

Terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga 15 Februari 2021 ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 total mencapai 4.160.

Sebelumnya, Kabupaten Jombang berstatuskan zona merah pada tanggal 24 November 2020 dimana seluruh Kecamatan di Kabupaten Jombang menyandang zona merah.

Sedangkan pada tanggal 9 Februari 2021 kemarin Kabupaten Jombang ditetapkan oleh Pemprov Jatim menjadi satu-satunya Kabupaten dengan status zona merah dengan total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.731.

Namun, tujuan dari diberlakukannya kebijakan-kebijakan tersebut untuk menekan kasus positif covid-19 belum juga tercapai hingga hari ini. Dimana data yang dirilis Pemprov Jatim per tanggal 11 Februari 2021 Kabupaten Jombang jumlah pasien positif corona mengalami penambahan sebanyak 300 orang dibandingkan sebelumnya. Begitupun dengan jumlah penambahan meninggal dunia karena positif covid-19 sebanyak 60 orang pada tanggal 12 Februari 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Mikro ini menyebabkan aktivitas dan mobilitas masyarakat terbatas, sehingga membuat masyarakat kurang percaya diri terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan covid-19.

Ketua IDI Jombang dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, jika kebijakan dalam penanganan covid-19 perlu dilakukan evaluasi mendalam dengan melihat tren kasus covid-19 di Jombang mengalami peningkatan.

“Konsepnya kan banyak ya dari dulu kan ada PSBB kemudian diganti PPKM kemudian sekarang PPKM Mikro. Kita ini hanya berganti-ganti konsep tapi tidak pernah dievaluasi secara mendalam titik lemahnya dimana, sama dengan program-program lain,” tuturnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Sholikhin Rusli menuturkan, bahwa konsistensi dan komitmen pelaksanaan kebijakan yang diterapkan Pemkab Jombang tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Dan pemicu kegagalan suatu kebijakan adalah tidak adanya komprehensifitas dalam mengemas elemen-elemen yang meruanglingkupi suatu kebijakan, serta kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Selama ini yang saya amati kebijakan penanggulangan covid-19 baik di Jombang maupun daerah lain hanya sporadis dan tidak tuntas. Namun, juga tidak bisa dikatakan kebijakan tersebut buruk karena setiap kebijakan itu harus dievaluasi, termasuk kebijakan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata pria yang juga dosen pengajar hukum kebijakan publik, Untag Surabaya ini.

Menurutnya yang lebih baik diperketat adalah bagaimana protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik, seperti patroli petugas ke tempat-tempat yang berpotensi melanggar prokes. Dibandingkan harus membatasi pengguna jalan, mematikan listrik atau lampu pada jam tertentu.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, maka lama-lama pengambil kebijakan akan selalu mencari kebijakan baru dan akhirnya kebingungan sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil kadang terkesan lucu,” ungkapnya

Dikatakan Sholikhin persoalan yang sesungguhnya bukan pada banyaknya petugas yang dibutuhkan. Karena, kebutuhan petugas itu sangat melimpah, seperti di desa ada Linmas, aparatur desa di Kecamatan, SatpolPP, dan Polisi.

Sehingga, persoalannya bagaimana memenejemen potensi yang ada dengan optimal. Jika tidak, maka beribu-ribu pergantian kebijakan pun akan tetap akan gagal.

“Nah kalau sudah selerti itu (gagal lagi-gagal lagi) maka pengambil kebijakan, akan putar otak bagaimana mencari kebijakan baru. Padahal, sejatinya kegagalan tersebut bukan karena kebijakannya, tapi aplikasi dari kebijakan tersebut, dan ini sangat ditentukan bagi pelaku-pelaku kebijakan di lapangan,” tandasnya.

Sedangkan menurut koordinator PKL Jombang Wawan, kebijakan PPKM Mikro maupun kebijakan-kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah daerah tidak ada yang efektif dan terkesan semua serba dadakan tanpa ada diskusi bersama terlebih dahulu.

“Program atau strategi penanganan selama ini itu tidak ada yang efektif. Seharusnya kalau mau efektif ya dititik-titik keramaian dikasih penjaga kalau memang keterbatasan petugas ya bisa cari relawan dan operasi jangan dadakan terus. Terutama masyarakat yang terdampak harus diajak rembukan dulu sebelum menentukan kebijakan,” ujarnya saat ditemui KabarJombang.com.

Begitupun dengan kebijakan pemadaman PJU yang diterapkan mulai Minggu, 14 Februari 2021 menurutnya akan menimbulkan permasalahan baru, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan perekonomian akan semakin menurun.

“Seharusnya Pemda harus membuat kebijakan-kebijakan baru dengan mengkampanyekan kasadaran masyarakat, bukan malah menakuti seperti ini. Orang lama-lama kesel sama kebijakan Pemkab Jombang,” ungkapnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait