JOMBANG, KabarJombang.com – Bantuan Covid-19 untuk TPQ (Taman Pendidikan AlQuran) senilai Rp 10 juta yang dikembalian Rp 6 juta ke FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran) untuk dibelanjakan pembelian alat prokes (protokol kesehatan), mendapat kecaman keras LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) Jombang.
Direktur LInK, Aan Anshori menandaskan, dugaan praktik pengkoordiniran 60 persen dari nilai bantuan yang ditransfer Kementerian Agama (Kemenag) ke masing-masing sekitar 770 TPQ se-Jombang itu, sangat tidak dibenarkan. Karena menurutnya, hal ini disinyalir sarat korupsi. Lebih lagi, kata Aan, dugaan praktik tersebut di wilayah agama, atau lembaga pendidikan AlQuran.
“Kurang ajar sekali, sangat kurang ajar, motif korupsinya sangat tampak sekali. Apalagi dengan mengatasnamakan agama atau AlQuran yang sakral dan suci, serta kesedihan masyarakat tentang Covid untuk maling. Dugaan korupsi sangat kuat sekali itu,” tuturnya pada KabarJombang.com Selasa (20/10/2020)
Dikatakannya, proses pencairan bantuan tersebut dengan cara ditransfer ke rekening tiap TPQ penerima bantuan, sejatinya untuk menghindari oknum ‘bermain’.
“Sebenarnya itu kan menghindari bancakan-bancakan oknum yang sangat suka dengan momen bantuan-bantuan. Dengan kejadian di Jombang ini, modus operandinya sudah masuk pada Pasal Tipikor (tindak pidana korupsi). Dan ini adalah perbuatan korupsi yang klasik. Model korupsi seperti ini, tanpa gelar Phd saja, harusnya sudah tahu kalau sudah masuk ranah korupsi,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Aan, pihak TPQ penerima bantuan, menolak untuk mengembalikan uang bantuan sebesar Rp 6 juta tersebut. Mengingat, pembelanjaan alat prokes bisa dilakukan secara mandiri atau oleh TPQ penerima bantuan sendiri.
“Pihak TPQ harusnya wajib menolak untuk pengembalian uang Rp 6 juta itu. Itu kan sudah jadi hak masing-masing untuk membelanjakan alat prokes. Disamping itu, harga per item barang Prokes yang dilampirkan tersebut, mahal,” ungkapnya.
Mengenai pihak Kemenag Jombang yang mengatakan hanya sebatas mendengar terkait bantuan untuk TPQ ini, Aan Anshori justru tidak mempercayainya.
“Tidak mungkin dan sangat sulit dipercaya kalau Kemenag Jombang hanya sekedar mendengar. Pasti tahu mereka. Tapi sepertinya mereka juga menutupi hal tersebut. Mana ada kalau cuma mendengar. Itu kan di bawah naungan mereka. Sebagai Kemenag Jombang, harusnya melindungi hak-hak masyarakat, dalam hal ini penerima bantuan,” tegasnya.
Aan kembali mengingatkan, agar TPQ penerima bantuan jangan hanya diam terkait hal ini. Menurutnya, jika mendiamkan masalah ini, sama halnya juga kena pasal korupsi, karena ikut memperkaya orang lain.
“Saya bilang TPQ jangan diam. Ini sama aja ikut kena pasal korupsi karena ikut memperkaya orang lain. Jangan mau ikut terjearat dalam pasal tersebut. Pihak-pihak terkait dan pemerintah harusnya juga melindungi hak-hak warganya. Jangan hanya diam dan seolah-olah tidak tahu dengan hal ini,” pungkas Aan.
Baca Sebelumnya: Ini Daftar Harga dan Barang Prokes Senilai Rp 6 Juta yang Diterima TPQ di Jombang