Libur Natal dan Tahun Baru, Satlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang di Jombang

Foto : Sejumlah kendaraan truk angkutan barang yang nampak memenuhi jalan. (dok KabarJombang.com)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Timur, khususnya yang melintas di sekitar Jombang.

Berdasarkan surat keputusan bersama, pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo (fungsional), dan Probolinggo-Banyuwangi (segmen SS Gending-SK Kraksan fungsional).

Baca Juga

Selain itu, sejumlah ruas jalan non-tol juga masuk dalam daftar pembatasan, antara lain Pasuruan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Mojokerto-Jember, Ngawi, dan Blitar.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu. Pembatasan pertama dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan kembali pada 24 Desember 2024, yang dimulai pukul 00.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Terakhir, pembatasan akan berlangsung dari 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya mencakup mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pengangkut uang, kendaraan penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, serta kendaraan pengangkut barang pokok.

Meskipun dikecualikan, kendaraan tersebut tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri.

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Rita.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur panjang dapat berjalan dengan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait