LBHAM Jombang: Proyek Infrastruktur DD Dikerjakan Pihak Ketiga, Buka Celah Korupsi

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Banyaknya proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD)  maupun bantuan keuangan khusus, dikerjakan oleh pihak ketiga di Kabupaten Jombang dinilai dapat membuka celah praktik korupsi.

Salah satunya seperti pembangunan infrastruktur drainase senilai Rp 185 juta yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) disinyalir dikerjakan pihak ketiga di Dusun Klampiasan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat mengatakan jika pembangunan infrastruktur desa menggunakan DD dilaksanakan oleh pihak ketiga, perlu ditinjau lagi pelaksanaannya.

“Agar tidak membuka ruang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme maupun konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pelaksanaannya,” tegasnya, Selasa (1/2/2021).

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa, dalam tahap perencanaan, masyarakat dapat berperan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

“Pemerintah desa seharusnya bisa menjelaskan kreteria dan indikator pembangunan infrastruktur desa. Terkait tahapan dan proses pembangunan mana yang melibatkan pihak ketiga,” kata Faiz menambahkan.

Diungkapkan, pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Agar bisa menutup pintu tindak korupsi.

Karena dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.

“Begitu juga pihak DPMD seharusnya tegas dalam hal ini, guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa,” katanya memungkasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sholahuddin Hadi Sucipto menuturkan seharusnya proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran DD tidak diperbolehkan dikontraktualkan. Namun, dikerjakan secara swakelola dan pekerjanya dari desa sendiri.

“Tidak boleh (dipihak ketigakan) kalau pakai dana desa. Tapi ada yang diperbolehkan, seperti pekerjaan yang rumit contohnya jembatan gitu. Kalau drainase ya seharusnya Desa,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala Desa Tejo, Ponedi membantah jika proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga atau dikontraktualkan. Tapi dikerjakan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

Namun, ia mengakui jika untuk pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan tukang yang ahli pasang batu dari pihak luar.

“Kami akui memang yang membuat RAB kami minta tolong orang luar, termasuk dua tukang ahli pasang batu kali. Namun yang mengerjakan proyek tersebut adalah TPK, “ kata Ponedi saat memberikan klarifikasi di kantor KabarJombang.com, didampingi Ketua TPK Desa Tejo,  Sudarmawan, Jumat (28/1/2022) sore.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait