Larangan Hajatan Mulai 28 Desember, Satpol PP Jombang: Berita Hoax

Capture postingan pertanyakan larangan adakan hajatan di salah satu grup Facebook di Jombang. (Diana KN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Saat ini, beredar informasi larangan menggelar hajatan di Jombang, mulai tanggal 28 Desember menatang. Terkait itu, pihak Satpol PP Kabupaten Jombang,  mengatakan jika itnformasi itu hoax (tidak benar).

Sebagaimana postingan di akun grup Facebook di Jombang, Shobirin Al’Ajiz mempertanyakan mengenai larangan mengadakan hajatan yang dirasakan cukup membuat resah masyarakat.

Baca Juga

“Nyuwun sewu dengar-dengar mulai tanggal 28 Desember dilarang mengadakan hajatan-hajatan lagi, apa benar nggeh? Desas-desusnya cukup membuat resah. Matur nuwun.”tulis akun tersebut.

Sementara kolom komentar yang ditulis oleh akun Silmanifsi yang mengatakan, bahwa di Desa yang ia tinggali tidak diperbolehkan untuk menggelar hajatan.

“di desa sy sdh ngk di perbolehkan mulai 11 Desember.”tulis komentarnya.

Terkait itu, KabarJombang.com mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Satpol PP Jombang.

Kabid Tibum dan SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin mengatakan dengan singkat bahwa hal itu adalah hoax (informasi tidak benar).

“Itu hoax,”katanya melalui pesan WhatsAppnya pada KabarJombang.com Senin (14/12/2020).

Mengenai hajatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya mengatakan, bahwa hajatan masih bisa dilakukan, namun harus sesuai ketentuan dan Surat Edaran (SE) Bupati Jombang.”Boleh asal sesuai ketentuan dan SE Bupati,”tutupnya.

Sebagaiamana sering digembar-gemborkan pihak Pemkab Jombang, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga dianjurkan untuk mematuhi 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan serta Menjaga jarak).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait