Mahasiswa di Jombang nekat jual bubuk petasan ditangkap Polisi (Ilustrasi dibuat dengan AI)
TEMBELANG, KabarJombang.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan seorang pemuda yang diduga memproduksi sekaligus menjual bahan peledak berupa bubuk petasan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Pemuda berinisial DAP (23) yang diketahui berstatus mahasiswa itu merupakan warga Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap petugas pada Minggu (1/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan berbahaya di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan petasan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain sekitar 9 ons bubuk petasan siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, satu ikat sumbu berwarna hijau, delapan selongsong petasan berukuran sedang dan besar, timbangan digital, wadah toples untuk meracik bahan, lakban, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y29 yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku meracik sendiri bahan peledak tersebut. Bahan baku seperti boster kelengkeng dan belerang diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial TikTok.
“Tersangka membuat sendiri campuran bahan peledak tersebut lalu menjualnya kembali. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, DAP kini harus menjalani penahanan dan terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal.
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain atau memperjualbelikan petasan maupun bahan peledak lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Leave a Comment