Peristiwa

Kisruh Umrah Jombang, Ormas Buka Posko Pengaduan-Cek Dokumen Jemaah PT Annisa

JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan tertundanya keberangkatan ratusan jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang kini masuk pada babak baru. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat resmi membuka posko pengaduan untuk membedah persoalan ini dari sisi validitas dokumen perjalanan.

Inisiatif tersebut digagas oleh konsorsium Brigade Gus Dur (BGD), Pemuda Jombang Bersatu (PJB), dan Jombang Ibu Kota Nahdliyin (JIK-NAH). Kehadiran posko ini difokuskan untuk menghimpun laporan sekaligus mencocokkan dokumen milik jemaah terdampak dengan keterangan yang sempat dirilis pihak travel.

Koordinator Posko Pengaduan, Sadad Al Mahiri, menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen adalah pilar utama agar advokasi berjalan objektif. Menurutnya, laporan jemaah harus berlandaskan bukti konkret agar peta masalahnya terlihat terang.

“Kami tidak ingin hanya mengumpulkan cerita. Dokumen harus diperiksa supaya bisa diketahui posisi sebenarnya setiap jemaah,” ujar Sadad, Minggu (4/10/2026).

Bagi jemaah yang ingin melapor, posko mewajibkan penyerahan sejumlah bukti pendukung, seperti bukti pembayaran, surat perjanjian paket umrah, riwayat komunikasi, dokumen visa, kode Passenger Name Record (PNR), hingga manifes penerbangan. Seluruh instrumen tersebut krusial untuk melacak status tiket, apakah sudah diterbitkan, sebatas reservasi, atau justru fiktif.

Polemik ini bermula dari jadwal keberangkatan 30 Agustus 2026 yang kandas. Dari total 196 jemaah yang dijadwalkan terbang pada gelombang tersebut, hanya sekitar 40 orang yang dilaporkan berangkat, sementara sisanya telantar dalam ketidakpastian.

Emma Rahmawati, Ketua Koordinator Gusdurian Jombang sekaligus keluarga jemaah terdampak, mengungkapkan bahwa kecurigaan sudah dirasakan jauh-jauh hari. Sekitar satu setengah bulan sebelum jadwal, pihak keluarga berulang kali menanyakan kepastian tiket kepada pengelola.

“Namun, informasi yang diterima saat itu menyebut masih menunggu konfirmasi dari penyedia tiket,” keluh Emma.

Ketidakpastian kian pekat tatkala mendekati hari H, di mana rute dan maskapai yang dijanjikan, semula dikabarkan menggunakan Etihad Airways lalu mendadak dialihkan ke Garuda Indonesia, berubah-ubah tanpa penjelasan transparan.

Di sisi lain, manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo sempat mengeklaim telah menyalurkan dana sekitar Rp17,57 miliar kepada tiga vendor tiket demi mengakomodasi 1,182 jemaah periode Agustus–September 2026. Pihak travel berdalih kekacauan ini terjadi akibat wanprestasi dari pihak vendor, yang bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi carut-marut ini, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ilham Rohim, menyatakan lembaganya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara akun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik penyelenggara. Ia mengakui pengawasan detail penerbangan di tingkat daerah memiliki keterbatasan akses langsung ke manifes maskapai.

“Kondisi itu membuat pengumpulan dokumen dari jemaah menjadi penting untuk memperjelas duduk perkara,” pungkas Ilham.

Adapun gerakan posko pengaduan ini berawal dari forum bedah kasus bertajuk ‘Membongkar Praktik Gelap Bisnis Ibadah Umrah’ di kawasan Taman Tirta Wisata Jombang, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Palupi Pusporini mengingatkan bahwa langkah hukum apa pun yang akan ditempuh wajib berpijak pada telaah keperdataan yang kuat.

“Aspek keperdataan, bukti transaksi, isi perjanjian, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak menjadi bagian yang perlu ditelaah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Palupi.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar