Peristiwa

Kisruh ​Tiket Jemaah Umrah, Travel Annisa Ahmada Klaim Gelontorkan Rp17,5 Miliar ke 3 Penyedia

JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan tiket jemaah umrah yang menyeret PT Annisa Ahmada Travelindo memasuki babak baru. Pihak travel menyatakan telah menggelontorkan dana Rp17,57 miliar kepada tiga perusahaan penyedia tiket untuk kebutuhan perjalanan 1.182 jemaah, tetapi sebagian tiket disebut tidak tersedia sesuai jadwal.

Penjelasan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo dari DF Law Firm and Partners, Dian Farizka, melalui akun TikTok DF Law Firm and Partners, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dian, persoalan tersebut bukan disebabkan travel tidak memberangkatkan jemaah, melainkan berkaitan dengan pemenuhan tiket oleh pihak yang selama ini menjadi penyedia. Tiga perusahaan yang disebut adalah PT NPW, PT PBB, dan PT ETH.

“Sebetulnya bukan gagal. Saya tegaskan bukan gagal. Saat ini PT Annisa Ahmada Travelindo sedang meminta pertanggungjawaban atas tiket yang sudah dibayarkan kepada PT NPW, PT PBB, dan PT ETH selaku penyedia tiket,” ujarnya.

Dian menyebut total pembayaran yang telah dilakukan PT Annisa Ahmada Travelindo kepada ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp17.572.800.000. Dana itu disebut dialokasikan untuk tiket perjalanan 1.182 jemaah yang memiliki jadwal keberangkatan pada Agustus dan September 2026.

Masalah mulai muncul ketika kebutuhan tiket tidak seluruhnya terpenuhi. Pihak travel kemudian meminta penjelasan mengenai kondisi tersebut sekaligus menagih pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Upaya penyelesaian melalui pertemuan dengan penyedia tiket dilakukan pada 9 September 2026. Namun, menurut Dian, belum ada penyelesaian sebagaimana yang diminta pihak travel.

Ia menyebut penyedia tiket beralasan dana yang telah diterima digunakan sebagai pembayaran awal atau down payment (DP) tiket pesawat.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum. PT Annisa Ahmada Travelindo melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada 11 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan mencantumkan seseorang berinisial AC sebagai pihak yang dilaporkan.

Dian mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk menentukan dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

“PT Annisa Ahmada Travelindo memohon maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan dan informasi yang beredar di media cetak, online maupun media sosial,” katanya.

Ia memastikan pihak travel tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang dialami jemaah.

“Kami tetap akan bertanggung jawab kepada para jemaah dan mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Dian.

Sementara itu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo sebelumnya telah mendapat perhatian Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan akses travel untuk memasukkan pendaftaran jemaah baru melalui sistem Sisko Patuh telah dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Irfan saat berada di Pesantren Al-Farros, Tebuireng, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (17/9/2026).

“Setelah kita tutup, peluang mereka untuk mendaftarkan di Sisko Patuh kita tutup sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan lagi,” kata Gus Irfan.

Kebijakan tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi persoalan keberangkatan jemaah pada akhir Agustus 2026. Saat itu, sekitar 200 calon jemaah yang dikoordinasikan KBIHU Muslimat Jombang telah berkumpul di Masjid Agung Baitul Mukminin, tetapi perjalanan mereka tidak berlangsung sesuai rencana awal.

Setelah dilakukan mediasi, keberangkatan akhirnya terlaksana secara bertahap. Kendala kemudian kembali muncul terkait perjalanan pulang dari Arab Saudi karena tiket penerbangan menuju Indonesia belum seluruhnya tersedia.

Sebagian jemaah bahkan harus mengeluarkan uang sendiri untuk mendapatkan tiket kepulangan. Gus Irfan mengatakan pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Proses tersebut melibatkan Inspektorat dan Direktorat Jenderal terkait.

“Kita sedang melakukan proses pemeriksaan, Inspektorat, Direktorat Jenderal dan sebagainya,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Gus Irfan mengatakan langkah selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Proses hukum tentu nanti kalau sudah semuanya clear kita akan sampaikan ke pihak kepolisian. Sekarang pun kita sudah komunikasi terus dengan pihak kepolisian,” katanya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman