Peristiwa

Kisruh Pendataan NJOP Membuat Warga Jombang Terbebani Pajak Tak Wajar hingga 1.000 Persen Lebih

JOMBANG, KabarJombang.com – Kenaikan tajam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang tahun ini menuai protes dari warga. Bukan hanya karena tarif yang melonjak, namun juga karena ditemukan kejanggalan dalam penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Salah satu warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang terdampak, Heri Dwi Cahyono (61), mengaku kebingungan saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayar untuk dua bidang tanah milik keluarganya meningkat drastis hingga 1.202 persen dari tahun sebelumnya. Aset tersebut berupa rumah dan tanah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang lahan di Dusun Ngesong VI.

“Naik pajak itu biasa, tapi kalau sampai 12 kali lipat, tentu sangat memberatkan. Apalagi kalau ternyata datanya memang tidak akurat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Rabu (13/8/2025).

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak menampik terjadinya lonjakan yang dinilai tak wajar ini. Kepala Bapenda, Hartono, menyebut bahwa penyesuaian tarif PBB didasarkan pada hasil survei appraisal pada 2022, yang kini diakui tidak seluruhnya sesuai dengan realita di lapangan.

Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, setidaknya 50 persen mengalami peningkatan tagihan, bahkan beberapa di antaranya mencapai ribuan persen. Namun, data yang digunakan itu rupanya masih menyisakan banyak kekeliruan.

“Mulai tahun ini kami kerahkan perangkat desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP agar lebih akurat. Targetnya rampung pada November 2024, tetapi data ini baru bisa diterapkan untuk PBB tahun 2026,” jelas Hartono.

Artinya, untuk dua tahun ke depan, warga masih akan membayar pajak dengan perhitungan yang dianggap bermasalah. Hal ini memicu gelombang keluhan dari masyarakat yang merasa dibebani secara tidak adil.

Aksi simbolik pun sempat dilakukan warga pada Senin (11/8/2025), dengan membawa ratusan koin ke Kantor Bapenda sebagai bentuk kekecewaan. Salah satu peserta aksi, Joko Fattah Rochim, mengaku harus membayar PBB sebesar Rp 1,2 juta, padahal tahun lalu hanya Rp 300 ribu.

Karena keterbatasan dana, Fattah memilih menggunakan uang koin tabungan anaknya untuk melunasi pajak tersebut. “Bukan bermaksud menawar, kami hanya ingin membayar sesuai yang memang layak. Tapi dengan lonjakan seperti ini, sulit rasanya bagi warga kecil,” ungkapnya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar