Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jembatan Ploso Jombang, Berikut Rute Alternatifnya

Pelarangan kendaraan berat melintas di jembatan Ploso Jombang lama.
Pelarangan kendaraan berat melintas di jembatan Ploso Jombang lama. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

PLOSO, KabarJombang.com – Menyusul kondisi jembatan Ploso lama di Kabupaten Jombang, yang rentan membuat pihak terkait melakukan pelarangan melintas kendaraan golongan I dan II atau kendaraan lebih dari dua sumbu yang mulai diberlakukan pada Kamis 6 Mei 2021.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto Dinas PU Binamarga Jawa Timur, Tutuk Suryo Jatmiko menuturkan jika usia dan kondisi jembatan Ploso lama mengharuskan kendaraan bermuatan berat tidak lagi diperbolehkan melintas.

Baca Juga

“Jembatan Ploso lama sebenaenya masih dapat digunakan untuk saran penghubung antar wilayah namun harus dilakukan pembatasan karena hingga saat ini dalam penggunaannya melebihi batas kapasitas yang ditentukan,”tuturnya pada Kelompok Faktual Media Kamis (6/5/2021).

Selain itu menurutnya saat ini jembatan tersebut hampir memasuki batas usia layak jembatan dapat digunakan atau dapat dilintasi dengan melihat kondisi yang tidak utuh seperti semula dan khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan

“Usia jembatan yang dibangun pada 1980 ini sudah 41 tahun, mendekati batas akhir pemakaian yakni 50 tahun. Karena lengkungan jembatan atau chamber-nya sudah ada yang flat di bentang 50 yang disebabkan oleh seringnya kendaraan besar seperti truk besar dan tronton yang melintasi jembatan dan ini sebuah hasil dari kesepakatan yang harus kita ambil bersama stakeholder yang ada,”jelasnya.

Tutuk mengaku terkait pelarangan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami sudah sampaikan ke Polres bahwa masa transisi ini sekitar satu bulan, sehingga satu bulan kedepan apabila masih ada yang melintas maka akan ada tindakan,”katanya.

Adapun rute alternatif yang diberikan oleh pihaknya agar kendaraan yang dilarang melintas tersebut dapat beralih pada rute baru dengan melintas pada Jalan Raya Gedek, Tol Gedek, dan Tol Tembelang.

“Untuk kendaraan besar dari Jombang yang akan menuju Lamongan atau Bojonegoro dialihkan menuju pintu tol Tembelang keluar pintu tol Gedek, lalu ke jalan raya Gedek – jalan raya Kudu – simpang 3 Tapen – simpang 4 Kabuh menuju Babat,” Tutuk memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait