Peristiwa

Kenaikan PBB di Jombang Tuai Protes Warga: Ajukan Keringanan Namun Ditolak oleh Bapenda

JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai keluhan dari berbagai kalangan warga. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai diberlakukan tahun 2024 dinilai tidak hanya mengejutkan, tetapi juga membebani ekonomi masyarakat.

Salah satu warga terdampak, Aminudin (43), mengaku kaget ketika melihat tagihan PBB rumah ibunya, Nanik Suciati, melonjak lebih dari 800 persen.

“Tahun lalu cuma Rp160 ribuan, sekarang tiba-tiba jadi lebih dari Rp1,5 juta,” ungkap warga Desa Sengon, Kamis (14/8/2025).

Meski sempat mengajukan permohonan keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengajuan tersebut ditolak tanpa solusi lanjutan.

Senada dengan itu, Heri Dwi Cahyono (61), warga Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, mengalami lonjakan serupa. Dua bidang tanah miliknya dikenai PBB baru yang nilainya naik drastis hingga lebih dari 1.000 persen.

“Kalau naik wajar, ya tidak masalah. Tapi kalau sampai belasan kali lipat, ini patut dipertanyakan,” tegas Heri, yang hingga kini belum mampu membayar tagihan pajak tersebut.

Pemerintah berdalih, kenaikan ini adalah bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan. Namun di sisi lain, sejumlah warga menilai pendekatan ini justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan fiskal.

“Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, bukan hanya mengejar target penerimaan,” kata Heri.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data dari Bapenda Jombang menunjukkan, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat sekitar 17 ribu pengajuan keberatan dan keringanan pajak dari warga. Dari total 700 ribu SPPT yang diterbitkan, separuh di antaranya mengalami kenaikan signifikan.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa dasar penyesuaian tarif pajak ini berasal dari hasil appraisal harga tanah pada 2022. Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, NJOP di Jombang tidak pernah diperbarui, menyebabkan selisih yang cukup jauh antara nilai pasar dan nilai pajak.

“Contohnya di Jalan Wahid Hasyim, nilai pasar tanah sudah tembus Rp10 juta per meter, sementara NJOP sebelumnya masih Rp1,2 juta,” jelas Hartono.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa ada ketidaksesuaian data yang digunakan dalam penetapan tarif terbaru. Ia menyebut saat ini sedang dilakukan proses verifikasi ulang bersama perangkat desa sebagai bagian dari penyusunan kebijakan PBB 2026.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar