Kejari Jombang Launching Program Santri, Antar Tilang Sampai Rumah

Kepala Kejari Yulius Sigit Kristanto saat memberikan sambutan, dalam launching program Santri.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memiliki program baru, bernama Sistem Antar Tilang Tanpa Antri (Santri). Program ini, dilaunching pada Rabu (22/4/2020) kemarin. Tujuannya, mencegah adanya antrean panjang sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, program tersebut memberikan pelayanan untuk masyarakat yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) ditilang petugas kepolisian.

Baca Juga

“Kami sebenarnya sudah lama merencanakan program ini, sebelum ada wabah ini. Setelah datangnya wabah di Jombang, maka dipercepat gerakan ‘Santri’ ini,” kata Yulius Sigit Kristanto, Rabu (22/4/2020).

Sigit menjelaskan program ‘Santri’ ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak mengantre berjam-jam atau berkerumun di kantor Kejari Jombang, hanya untuk mendapatkan kembali STNK atau SIM yang ditilang polisi.

“Dengan program ini, kini masyarakat tidak perlu repot. Tetap di rumah. Biar kami saja yang bekerja,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya menjelaskan tata cara mengikuti program Santri ini. Pertama, menghubungi call center Pidum Kejari Jombang. Lalu petugas mengonfirmasi data pelanggar tilang.

Sistem pembayarannya, lanjutnya, juga melalui online, dan petugas mengantar barang bukti ke rumah. Selain online, Kejari juga masih membuka pelayanan offline.

Selain pembayaran sesuai putusan sidang, ditambah ongkos kirim sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. “Pelanggar hanya memberikan tambahan ongkos kirim yang dibayarkan Rp 10 ribu sampai 20 ribu,” katanya.

Dikatakannya, model pengiriman hingga ke rumah, Kejaksaan sudah bermitra dengan koperasi, ojek online, dan pihak Kantor Pos. Mereka-lah yang melakukan komunikasi dengan pihak yang ditilang, kemudian akan diantar di mana pelanggar berada sesuai alamat.

“Program Santri ini untuk memudahkan pelayanan. Kejaksaan hanya memfasilitasi saja, semua tergantung para pelangan yang ditilang. Mereka minta seperti apa kita layani,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait