JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Jombang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam Kasus Aset Ruko Simpang Tiga milik Pemkab Jombang. Padahal kasus tersebut sudah berproses setahun lebih, namun hingga kini kejaksaan Negeri jombang belum menetapkan tersangka dengan dalih masih pendalaman.
Kendati demikian, pada hari ini Kamis (1/8/2024), Kejaksaan Negeri Jombang kembali memanggil Penghuni Ruko simpang tiga, Heri soesanto dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ita Triwibawati untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut di mulai Pukul 9 pagi hingga 8 malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan jika pihaknya memanggil dua orang yakni Heri Soesanto dan Bu Ita Triwibawati terkait kasus aset ruko simpang tiga. Meski sampai saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan data untuk memperjelas terhadap konstruksi perkara.
“Pinginnya sih segera untuk penetapan tersangka, tetapi bahwa permasalahan penmanfaatan aset simpang tiga sudah bagaikan benang kusut sejak tahun 2016, makanya tugas saya memastikan penyidik ini mampu membuat jelas dulu perkara ini,” terangnya pada wartawan, (amis (1/8/2024) malam
Agus Chandra menambahkan, bahwa persoalan ini bermula dari perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Jombang dengan PT SKP dalam bentuk Kerjasama bagi hasil tempat usaha tahun 1996 berakhir dengan hak dan kewajiban yang ada di situ. Di sisi lain ada masyarakat yang menghuni jual beli AJB terhadap bangunan Ruko dan ada SHGB, terus mereka merasa yang punya. Nah ini kita kan harus luruskan kebenarannya. Itu clear dulu baru kita memastikan apakah pemanfaatan aset ini secara illegal atau seperti apa,” ungkap Kajari.
Lanjutnya, setelah pemanggilan dua saksi hari ini, Kejari akan melanjutkan konsultasi ke BPK. “Terkait dengan pemeriksaan BPK yang sampai dengan 2021 kemudian kami akan ke ahli untuk meminta keterangan ahli terkait dengan perbuatan melawan hukum kaitannya dengan pemanfaatan asset ini masuk ranah mana, kerugiannya berapa,” tambahnya.
Hari Santoso, penghuni ruko simpang tiga saat diwawancarai wartawan setelah pemeriksaan menuturkan, jika dirinya sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan.
“Saya kan sudah di periksa 4 kali materinya sama, pertanyaannya sama. Ini tadi di periksa pagi jam 10 kita tidak bawa data, kita Kembali mengambil data dan mulai di periksa lagi tadi jam 3 sore ini tadi saya menyerahkan akte jual beli Blok C 3,4,5 itu akte jual beli dengan PT surya tama dengan saya, jadi saya itu membeli bukan menyewa. Kalau Sekda nagih saya atas dasar hukum apa? Selama ini kita tidak pernah ada sewa menyewa dengan Pemda, tidak ada tangan atau perjanjian saya itu ada akte jual beli di dalamnya. Di sebutkan bahwa tanah dan bangunan yang di jual oleh PT, sejak membeli tanah tersebut pemilik, PT tidak pernah muncul dan pada waktu saya beli tanah tersebut, Pemda pun tidak pernah memberikan sosialisasi ke kita waktu itu tahun 2016 kita sudah mengajukan perpanjangan HGB, tapi tidak ada jawaban dari pemda lalu di tahun 2022 kita di tagih sekda,” terangnya pada wartawan di kejaksaan Negeri Jombang.
Sementara itu, mantan Sekdakab Jombang Ita Triwibawati saat dikonfirmasi terkait hal tersebut oleh wartwan enggan berkomentar panjang. “No comment,” jawabnya singkat.