Kasus Perceraian di Jombang Meningkat, Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadilan Agama Jombang melaporkan adanya peningkatan kasus perceraian yang terjadi, dengan salah satu faktor penyebab yang judi online. Dalam kurun waktu hingga September 2024, tercatat sebanyak 57 kasus perceraian yang terkait dengan praktik judi online.

Menurut Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024) mengatakan, peningkatan kasus perceraian dipengaruhi oleh sejumlah faktor, dengan perselisihan ekonomi keluarga menjadi penyebab utama. Selain masalah ekonomi yang tidak mencukupi, pengaruh negatif dari judi online juga semakin terlihat jelas.

Baca Juga

Aktivitas judi yang dilakukan secara daring ini terbukti merugikan ekonomi keluarga, menciptakan ketegangan antar pasangan, dan pada akhirnya memperburuk hubungan pernikahan.

“Berdasarkan data kami, penyebab utama perceraian adalah masalah ekonomi keluarga. Salah satunya adalah dampak dari judi online, yang jelas-jelas mempengaruhi perekonomian rumah tangga,” ujar Ulil Uswah.

Meningkatnya jumlah perceraian, terutama cerai gugat, juga mencerminkan ketegangan sosial yang ada di masyarakat. Di tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Jombang mencatat sebanyak 2.427 kasus cerai gugat, sementara cerai talak berjumlah 652 kasus.

Pihak Pengadilan Agama Jombang menegaskan bahwa selain masalah ekonomi, faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselisihan yang terus-menerus turut berkontribusi pada tingginya angka perceraian.

Pengadilan Agama Jombang berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang ada, sehingga angka perceraian tidak terus meningkat, terutama yang disebabkan oleh judi online.

Salah satu contoh nyata adalah kasus yang dialami oleh wanita inisial VS (39), yang baru saja menyelesaikan sidang perceraian di Pengadilan Agama Jombang. Setelah hampir 17 tahun menikah dan memiliki tiga anak, VS memutuskan untuk bercerai karena masalah ekonomi yang semakin parah.

Namun, meskipun masalah judi online atau pinjaman online (pinjol) tidak terlibat dalam kasus ini, VS mengakui bahwa faktor ketidakmampuan ekonomi dari sang suami menjadi pemicu utama perceraiannya.

“Alhamdulillah sidang saya berjalan lancar, karena sudah ada kesepakatan. Saya sudah berusaha untuk bertahan, namun tidak ada perubahan dari suami saya dalam hal ekonomi,” pungkasnya.

Berita Terkait