MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Terkait proyek pembangunan drainase yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2021 di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kades Tejo, Ponedi membantah jika proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga atau dikontraktualkan.
Kepala Desa Tejo, Ponedi mengatakan, proyek pembangunan drainase di Dusun Klampisan, Desa Tejo, yang menelan anggaran sebesar Rp 185.850 juta tersebut dikerjakan pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Tejo.
Dikatakan Ponedi, memang yang mengerjakan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan tukang yang ahli pasang batu adalah orang luar desa. Namun yang mengerjakan adalah TPK Desa Tejo.
“Kami akui memang yang membuat RAB kami minta tolong orang luar, termasuk dua tukang ahli pasang batu kali. Namun yang mengerjakan proyek tersebut adalah TPK, “ kata Ponedi saat memberikan klarifikasi di kantor KabarJombang.com, didampingi Ketua TPK Desa Tejo, Sudarmawan, Jumat (28/1/2022) sore.
Karena proyek drainase tersebut dikerjakan TPK setempat yang sesuai dengan RAB nya, sehingga Kades Ponedi dan Ketua TPK Sudarmawan proyek tersebut tidak ada masalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan drainase sepanjang 280 meter di Dusun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang menelan anggaran sebesar Rp 185.850 juta itu diduga meninggalkan masalah.
Pasalnya, proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan Pemerintah Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Seharusnya proyek dari Dana Desa tersebut dikerjakan secara swakelola, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/07/2016, tepatnya di pasal 22 ayat 2 terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.