Dua kelompok serikat buruh saat aksi demonstrasi di Jombang pada momen May Day. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Jombang pada Jumat (1/5/2026) diwarnai aksi demonstrasi dari dua organisasi pekerja. Mereka menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah di bawah standar.
Dua kelompok buruh yang turun ke jalan adalah Serikat Buruh Plywood Jombang–Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang.
Aksi SBPJ-GSBI berlangsung lebih dahulu dengan titik awal di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju gedung DPRD Jombang.
Sesampainya di lokasi, perwakilan buruh diterima untuk audiensi bersama sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella Bilytha Permatasari, Ketua Komisi D Agung Natsir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Isawan Nanang Risdiyanto, serta Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan plywood PT Seng Fong Moulding Perkasa. Ia menilai pekerja yang terdampak tidak mendapatkan hak pesangon secara layak.
“Teman-teman berharap setelah terkena PHK bisa membuka usaha atau mencari pekerjaan lain. Tapi kenyataannya pesangon belum selesai dibayarkan karena dicicil sedikit demi sedikit setiap bulan,” ujar Hadi.
Secara tidak langsung, ia juga menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK sejak tahun lalu mencapai ratusan orang, dengan sebagian besar telah menerima skema pembayaran pesangon meski tidak sesuai harapan. Namun, masih ada beberapa pekerja yang menolak mekanisme tersebut karena dinilai merugikan.
Selain itu, SBPJ-GSBI turut mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hadi menilai aturan tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan dalih kerugian tanpa transparansi.
Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah membuka laporan keuangan secara jelas kepada pekerja. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan pengawasan lebih ketat dari pemerintah agar tidak merugikan buruh.
Setelah audiensi SBPJ-GSBI selesai, giliran massa Sarbumusi Jombang yang tiba di gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Mereka kemudian diterima dalam forum diskusi di ruang rapat paripurna dengan jajaran pimpinan dewan yang sama.
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menyampaikan tuntutan serupa terkait pencabutan UU Cipta Kerja. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bermasalah secara formil.
“Sekitar 90 persen perusahaan di Jombang masih membayar upah di bawah UMK. Ini menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi,” tegas Lutfi.
Secara tidak langsung, ia juga menyoroti praktik outsourcing yang masih marak dan dinilai merugikan pekerja. Sarbumusi meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi peraturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi hukum terkini.
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi kali ini. Ia menyebut Sarbumusi akan terus mengawal tuntutan buruh dan membuka kemungkinan untuk kembali menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun DPRD.
“Kami ingin ada rekomendasi konkret dan penindakan dari pemerintah, bukan sekadar hearing tanpa hasil,” pungkasnya.
Leave a Comment